JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan hasil audit terbaru soal penyelewengan dana sosial dari Boeing untuk dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ditemukan bahwa dana yang diselewengkan naik menjadi Rp 107,3 miliar dari sebelumnya pada 3 Agustus 2022 disebutkan Rp 68 miliar.
Sementara, peruntukkan dana sosial hak ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018 yang sesuai dengan proposal hanya terealisasi Rp 30,8 miliar.
“Dana Sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Arifin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Saat 50 Persen Donasi ACT Mengalir ke Kantong Pribadi, Digunakan untuk Beli Vila dan Bayar Utang
Penyelewengan dana Rp 107,3 miliar itu antara lain digunakan untuk sejumlah pengadaan dan dana operasional Yayasan ACT.
Nurul menyebutkan sebanyak Rp 2.023.757.000 untuk dana pengadaan Armada Rice Truk, sebanyak Rp 2.853.347.500 untuk dana pengadaan Armada Program Big Food Bus.
Sebanyak Rp 8.795.964.700 untuk dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya, sebanyak Rp 10.000.000.000 untuk dana talangan kepada Koperasi Syariah 212.
Selanjutnya, sebanyak Rp 3.050.000.000 untuk dana talangan kepada CV CUN. Lalu, sebanyak Rp 7.850.000.000 untuk dana talangan kepada PT. MBGS.
“Dana untuk operasional yayasan atau gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor. Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT,” ujar Nurul.
Baca juga: PPATK: Ada 176 Yayasan Filantropis Selain ACT yang Diduga Selewengkan Donasi
Diketahui, dana sosial dari pihak Boeing itu seharusnya disalurkan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Namun, sebagian uang diduga disalahgunakan oleh pihak ACT.
Polisi awalnya mengumumkan jumlah uang donasi yang diselewengkan ACT sebesar Rp 34 miliar.
Saat itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menegaskan, pihaknya terus mendalami soal penyelewengan dana yang diduga dilakukan pihak ACT.
Baca juga: Dana Boeing Rp 10 Miliar Dipakai untuk Bayar Utang ACT, Berkedok Dana Pembinaan UMKM Koperasi 212
Dalam kasus penyelewengan dana di ACT, ada 4 orang tersangka yang ditetapkan tersangka. Keempat tersangka itu yakni Ahyudin selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.