JAKARTA, KOMPAS.com - Skenario mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo atas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap.
Narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Katanya, insiden itu bermula dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, di rumah tersebut.
Namun, satu per satu kebohongan terbongkar. Polisi memastikan, tak ada pelecehan maupun baku tembak di rumah Sambo.
Baca juga: Soal Amplop dari Pihak Ferdy Sambo, LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK jika Diminta
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga menembakkan pistol Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi adu tembak.
Belakangan, terungkap pula bahwa Sambo dan istrinya menjanjikan sejumlah uang ke Bharada E untuk menutupi kebenaran kasus ini. Pihak Sambo bahkan juga sempat memberikan uang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini.
Bharada E sempat dijanjikan uang tutup mulut Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo dan istrinya untuk menutupi kasus ini.
Hal tersebut diungkap oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, berdasar pengakuan Eliezer.
"Iya, itu benar. Rp 1 miliar diiming-imingi oleh Ferdy Sambo dan Putri kepada di Bharada E. Itu tapi setelah kejadian (penembakan), ya," kata Deolipa di Depok, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Janjikan Uang Tutup Mulut Rp 2 Miliar, Ini Kata Polri
Menurut Deolipa, setelah insiden penembakan, Bharada E dipanggil oleh Sambo dan istrinya. Dia diperlihatkan uang Rp 1 miliar.
Bharada E dipanggil bersama dua orang lain yang kini juga sudah menjadi tersangka kasus ini, yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM). Ketiganya sama-sama diimingi uang tutup mulut dalam bentuk dollar AS.
Rencana semula, uang tutup mulut bakal diberikan Sambo setelah kasus berdasarkan kronologi tembak-menembak sudah dalam tahap SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan. Dengan terbitnya SP3, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.
"Setelah baku atur-baku atur skenario pertama sudah mulai aman, dipanggil lah Bharada E, Kuat, sama RR. Bertemu geng Sambo sama Putri itu, kemudian menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Richard, Rp 500 juta kepada Kuat, Rp 500 juta kepada RR dalam bentuk dollar (AS)," ucap Deolipa.
Namun demikian, pada akhirnya skenario Sambo dalam kasus ini terbongkar. Uang itu pun belum sempat sampai ke tangan Bharada E.
Baca juga: Upaya Polisi Pecahkan Teka-teki Kejadian antara Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J di Magelang...
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.