Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perusahaan yang digeledah adalah PT Batulicin Enam Sembilan yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Tempat yang digeledah adalah PT BL 69,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan induk yang membawahi 30 anak perusahaan.
Puluhan perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang muali pertambangan, pelabuhan khusus batubara, terminal batubara, transportasi pertambangan, armada kapal, perkebunan, pertanian, media massa, sewa alat berat, properti, hingga penerbangan.
Ali mengatakan, hingga saat ini tim penyidik masih berada di lapangan. Ia menyatakan KPK akan terus mengumumkan perkembangan upaya paksa tersebut.
“Proses penggeledahan masih berlangsung,” kata Ali.
Sebelumnya, Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Maming diduga didekati Henry Soetio yang menginginkan izin IUP OP milik PT Bangun Karya Permata Lestari (BKPL) dialihkan ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Izin tersebut meliputi lahan seluas 370 hektar. Sementara, Henry diketahui merupakan pengendali PT PCN.
Setelah itu, Maming diduga mendapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan. Salah satunya perusahaan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU). KPK menduga seluruh biaya pendirian dan operasional awal PT ATU bersumber dari Henry.
Maming diduga menerima suap sekitar Rp 104,3 miliar.
Namun, saat ini Henry sudah meninggal sehingga KPK hanya menetapkan Maming sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/10415491/kpk-geledah-perusahaan-milik-mardani-maming-pt-batulicin-enam-sembilan