JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penggunaan lahan untuk membangun pelabuhan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah mengkonfirmasi penggunaan lahan itu kepada wiraswasta bernama Ilmi Umar. Ilmi diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK kemarin.
“Penggunaan lahan tanah oleh tersangka MM (Mardani Maming) untuk pembangunan pelabuhan yang proses peralihan tanahnya diduga tidak sesuai ketentuan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Eka Risnawati.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Pengacara Maming, Bambang Widjojanto: Semoga Fakta Sesungguhnya Terbongkar
Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan Eka dalam kapasitasnya sebagai saksi mengenai dugaan aliran dana yang diterima Maming dari perusahaan tambang yang dibangunnya.
Sebelumnya, Mardani Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.
Ia diminta pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio mengalihkan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) PT Milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar ke perusahaannya.
Maming kemudian mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Setelah membantu Henry, maming diduga mendapat fasilitas dan biaya mendirikan perusahaan pelabuhan bernama PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.