Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Pidana 3 Perkara untuk Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T

Kompas.com - 16/08/2022, 08:21 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi tengah terjerat dua kasus di dua lembaga penegak hukum berbeda.

Kasus pertama, Surya Darmadi terseret dugaan suap alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2019.

Perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu annas Maamun ke penjara.

Baca juga: 5 Fakta Kepulangan Surya Darmadi, Tersangka Megakorupsi Rp 78 T

Pada awal Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Akibat perbuatan konglomerat pemilik PT Duta Palma Group ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun. Kasus ini diperkirakan menjadi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Perjalanan Kasus Surya Darmadi: Jadi Buronan KPK-Kejagung hingga Ditahan

Koordinasi Kejagung-KPK

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPK terkait penanganan pemilik perusahaan sawit itu.

Diketahui, Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus suapnya sejak 2019 lalu.

“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022) siang.

Baca juga: Profil Surya Darmadi, Pengusaha Sawit dan Tersangka 2 Kasus Korupsi

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febri Ardiansyah mengatakan, pemeriksaan kasus Surya Darmadi yang ditangani oleh KPK bakal dilakukan di Kejaksaan Agung.

Sebab, bos PT Duta Palma Group itu kini ditahan oleh Kejagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba.

“Ya kita sudah koordinasi (dengan KPK) karena di sana (KPK) juga sudah diproses maka nanti pemeriksaan akan dilakukan di sini (Kejagung) untuk Surya Darmadi ya,” kata Febri Senin sore.

Secara terpisah, KPK menyatakan telah mengirimkan salinan dokumen barang bukti terkait kasus penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengiriman dokumen itu merupakan salah satu bentuk kerja sama KPK dan Kejagung.

“Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita dan meminta alat alat bukti yang ada di KPK dan kami juga secara terbuka menyampaikannya,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore.

Baca juga: Jaksa Agung: Surya Darmadi Gunakan China Airlines dari Taiwan

Tegaskan beda perkara

Ghufron mengatakan, kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung berbeda dengan perkara yang diusut KPK.

Wakil Ketua KPK itu memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi terkait dengan kebutuhan pemeriksaan kasus suap yang juga menjerat Surya Darmadi.

Menurut Ghufron, hal ini biasa dilakukan antarlembaga penegak hukum. Ia mencontohkan, tahanan yang tengah menjalani proses hukum KPK juga bisa menjalani pemeriksaan perkara lain yang diusut Polri.

“Untuk kepentingan pemeriksaan KPK tentunya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan,” tutur Ghufron.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Surya Darmadi Terima Surat Panggilan Pemeriksaan di Singapura

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK akan terus mengusut kasus suap revisi fungsi perhutanan di Riau.

Ia menegaskan bahwa Komisi Antirasuah itu bakal membawa taipan yang pernah menjadi buron tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan.

“Tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” kata Ali.

Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan China Airlines dengan kode penerbangan C1761. Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri.

Buron KPK itu tiba di Indonesia pada pukul 13.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan langsung menuju kantor Kejaksaan Agung.

Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan awal oleh Korps Adhyaksa, Surya Darmadi dibawa ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com