Salin Artikel

Jerat Pidana 3 Perkara untuk Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T

Kasus pertama, Surya Darmadi terseret dugaan suap alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2019.

Perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu annas Maamun ke penjara.

Pada awal Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Akibat perbuatan konglomerat pemilik PT Duta Palma Group ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun. Kasus ini diperkirakan menjadi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinasi Kejagung-KPK

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPK terkait penanganan pemilik perusahaan sawit itu.

Diketahui, Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus suapnya sejak 2019 lalu.

“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022) siang.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febri Ardiansyah mengatakan, pemeriksaan kasus Surya Darmadi yang ditangani oleh KPK bakal dilakukan di Kejaksaan Agung.

Sebab, bos PT Duta Palma Group itu kini ditahan oleh Kejagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba.

“Ya kita sudah koordinasi (dengan KPK) karena di sana (KPK) juga sudah diproses maka nanti pemeriksaan akan dilakukan di sini (Kejagung) untuk Surya Darmadi ya,” kata Febri Senin sore.


Secara terpisah, KPK menyatakan telah mengirimkan salinan dokumen barang bukti terkait kasus penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengiriman dokumen itu merupakan salah satu bentuk kerja sama KPK dan Kejagung.

“Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita dan meminta alat alat bukti yang ada di KPK dan kami juga secara terbuka menyampaikannya,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore.

Tegaskan beda perkara

Ghufron mengatakan, kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung berbeda dengan perkara yang diusut KPK.

Wakil Ketua KPK itu memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi terkait dengan kebutuhan pemeriksaan kasus suap yang juga menjerat Surya Darmadi.

Menurut Ghufron, hal ini biasa dilakukan antarlembaga penegak hukum. Ia mencontohkan, tahanan yang tengah menjalani proses hukum KPK juga bisa menjalani pemeriksaan perkara lain yang diusut Polri.

“Untuk kepentingan pemeriksaan KPK tentunya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan,” tutur Ghufron.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK akan terus mengusut kasus suap revisi fungsi perhutanan di Riau.

Ia menegaskan bahwa Komisi Antirasuah itu bakal membawa taipan yang pernah menjadi buron tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan.

“Tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” kata Ali.

Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan China Airlines dengan kode penerbangan C1761. Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri.

Buron KPK itu tiba di Indonesia pada pukul 13.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan langsung menuju kantor Kejaksaan Agung.

Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan awal oleh Korps Adhyaksa, Surya Darmadi dibawa ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/08213691/jerat-pidana-3-perkara-untuk-surya-darmadi-buron-megakorupsi-rp-78-t

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke