JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka mega korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi pulang ke Tanah Air dan langsung dijemput oleh tim dari Kejaksaan Agung.
Konglomerat pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group itu sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, 2 hari lalu kuasa hukum Surya Darmadi kemudian berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung dan menyatakan kliennya berada di Taiwan.
Surya kemudian terbang dari Taiwan menggunakan pesawat maskapai China Airlines pada Senin (14/8/2022) dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 13.20 WIB.
Dia langsung dijemput tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa dan ditahan.
Burhanuddin mengatakan, Kejagung sempat menyampaikan surat pemeriksaan kepada Surya ke Singapura.
"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka itu di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka. Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami, tetapi tidak tahu tersangka itu berada. Tapi pada waktu pemanggilan ada di Singapura," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Baca juga: KPK Pastikan Kasus Dugaan Suap Surya Darmadi Diusut Hingga Persidangan
"Kemudian 2 hari yang lalu ada koordinasi dari pengacaranya ada di negara-negara itu," sambung Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Mereka juga akan bekerja sama dengan KPK karena Surya juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga itu.
"Memang iya, jadi kita akan selalu kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani KPK," ucap Surya.
Surya Darmadi mulai terlibat dalam perkara korupsi sejak KPK menangani kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.
Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.
Tujuannya Surya menyuap supaya Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kemenhut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat dalam perkara itu.
KPK sempat memeriksa Surya dalam perkara itu. Bahkan lembaga antirasuah itu juga pernah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi supaya Surya tidak bisa bepergian sejak 5 November 2014.
Baca juga: Jaksa Agung: Surya Darmadi Gunakan China Airlines dari Taiwan