JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung St Burhanuddin menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Provinsi Riau, Surya Darmadi, sempat menerima surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan saat dia berada di Singapura.
"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka itu di Singapura, dan suratnya diterima oleh tersangka," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Setelah menerima surat panggilan pemeriksaan itu, kata Burhanuddin, Surya kemudian menyampaikan permohonan untuk menyerahkan diri.
"Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami, tetapi kami tidak tahu di mana tersangka itu berada tapi pada waktu pemanggilan ada di Singapura," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, 2 hari lalu kuasa hukum Surya Darmadi kemudian berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung dan menyatakan kliennya berada di Taiwan.
Baca juga: Kejagung Tahan Surya Darmadi, Buron Mega Korupsi Rp 78 T
Surya kemudian terbang dari Taiwan menggunakan pesawat maskapai China Airlines dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 13.20 WIB.
Dia langsung dijemput tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa dan ditahan.
Kejaksaan Agung menetapkan Surya yang merupakan Pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Provinsi Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan melalui PT Duta Palma Group.
Dugaan korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Sedangkan menurut Burhanuddin, Raja Thamsir Rachman pernah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada 5 perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Kelima perusahaan yang dimaksudkannya itu yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Baca juga: Jaksa Agung: Surya Darmadi Gunakan China Airlines dari Taiwan
Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Bahkan, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
"Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," kata Burhanuddin.