JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group, Surya Darmadi, kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Provinsi Riau.
Di sisi lain, Surya Darmadi yang kerap disapa Apeng juga menjadi tersangka sekaligus buronan perkara suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini Surya Darmadi diduga kabur ke Singapura setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 2019.
Nama Surya Darmadi terkenal sebagai pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: KPK Akan Kerja Sama dengan Kejagung Cari Buron Surya Darmadi
Surya Darmadi mendirikan perusahaan Darmex Agro di Jakarta pada 1987.
Melalui salah satu anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro berkembang hingga menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta pengekspor kelapa sawit ternama di Indonesia.
Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan.
Darmex Agro mengklaim memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.
Karena kegiatan usaha itu, Surya Darmadi pernah tercatat masuk dalam peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia menurut majalah Forbes pada 2018.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Surya Darmadi dan Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Korupsi Penyerobotan Lahan
Saat itu total kekayaan Surya Darmadi mencapai 45 miliar dollar Amerika Serikat.
Akan tetapi, sepak terjang Surya Darmadi sebagai pengusaha sukses tersandung perkara hukum.
Bahkan saat ini ada 2 kasus korupsi yang membelitnya.
Kasus pertama adalah suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Surya Darmadi Masih WNI atau WN Singapura
Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.
Tujuannya adalah supaya Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kemenhut.