JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group, Surya Darmadi, kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Provinsi Riau.
Di sisi lain, Surya Darmadi yang kerap disapa Apeng juga menjadi tersangka sekaligus buronan perkara suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini Surya Darmadi diduga kabur ke Singapura setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 2019.
Nama Surya Darmadi terkenal sebagai pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: KPK Akan Kerja Sama dengan Kejagung Cari Buron Surya Darmadi
Surya Darmadi mendirikan perusahaan Darmex Agro di Jakarta pada 1987.
Melalui salah satu anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro berkembang hingga menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta pengekspor kelapa sawit ternama di Indonesia.
Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan.
Darmex Agro mengklaim memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.
Karena kegiatan usaha itu, Surya Darmadi pernah tercatat masuk dalam peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia menurut majalah Forbes pada 2018.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Surya Darmadi dan Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Korupsi Penyerobotan Lahan
Saat itu total kekayaan Surya Darmadi mencapai 45 miliar dollar Amerika Serikat.
Akan tetapi, sepak terjang Surya Darmadi sebagai pengusaha sukses tersandung perkara hukum.
Bahkan saat ini ada 2 kasus korupsi yang membelitnya.
Kasus pertama adalah suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Surya Darmadi Masih WNI atau WN Singapura
Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.
Tujuannya adalah supaya Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kemenhut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat dalam perkara itu.
KPK sempat memeriksa Surya dalam perkara itu. Bahkan lembaga antirasuah itu juga pernah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi supaya Surya tidak bisa bepergian sejak 5 November 2014.
Akan tetapi, Surya diduga kabur ke Singapura untuk menghindari proses hukum. Alhasil, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buronan sejak 9 Agustus 2019.
Baca juga: Polri: Red Notice Surya Darmadi Sudah Terbit, Berlaku hingga 2025
Surya juga dijerat kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.
"SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Dalam perkara itu, kata Ketut Sumedana, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan itu, Kejagung turut menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
(Penulis : Diva Lufiana Putri, Syakirun Ni'am, Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo, Bagus Santosa, Sari Hardiyanto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.