Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP ke Fraksi PPP, Arsul Sani: Wajib Dibahas di DPR

Kompas.com - 16/08/2022, 07:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR pada Senin (15/8/2022).

Dewas Pers diterima oleh anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani. Dalam audiensi, Arsul mengaku bahwa pihaknya mendukung pembahasan 14 pasal RKUHP tersebut di DPR.

"Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” kata Arsul dalam keterangannya, Senin.

Arsul mewakili Fraksi PPP menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers Arif Zulkifli.

Baca juga: Pasal RKHUP soal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Hambat Kerja Pers, Dewan Pers Bakal Sosialisasi Usul Perbaikan ke Semua Fraksi DPR

Arsul berpandangan, masukan dari Dewan Pers cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja.

Jika hanya perspektif, kata dia, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.

“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal, tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat," ujarnya.

"Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” lanjut Arsul.

Ia juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden yang menjadi salah satu poin penting reformasi pasal RKUHP dari Dewan Pers.

Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik

Dia menilai, pasal itu tetap perlu ada. Namun, jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.

"Seharusnya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut," nilai Arsul.

Wakil Ketua MPR itu menilai, akan lebih baik jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan apabila KUHP nanti diberlakukan.

Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, menurutnya, tuntutan hukuman sebaiknya di bawah lima tahun.

Baca juga: Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Adapun masalah yang terkait pemberitaan, Arsul menyarankan agar diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.

Sementara itu, Arif Zulkifli menegaskan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaruan KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com