Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kepulangan Surya Darmadi, Tersangka Megakorupsi Rp 78 T

Kompas.com - 16/08/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Konglomerat pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi pulang ke Tanah Air setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.

Akan tetapi, kepulangan Surya Darmadi langsung disambut oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk digiring ke ruang pemeriksaan dan berujung dijebloskan ke tahanan.

Hal itu disebabkan karena Surya Darmadi juga tersandung kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan itu yang diusut Kejagung, Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, maka jumlah korupsi Surya Darmadi itu menjadi yang terbesar di Indonesia.

Berikut ini sejumlah fakta terkait kepulangan Surya Darmadi.

1. Berangkat dari Taiwan

Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat maskapai penerbangan China Airlines dengan kode C1761.

Dia dilaporkan berangkat dari Taiwan untuk menyerahkan diri.

“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Pesawat yang ditumpangi Surya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 13.20 WIB.

Baca juga: Kejagung Tahan Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T

2. Langsung ditahan

Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi yang sempat menjadi buronan langsung ditahan oleh penyidik Kejagung setelah tiba di Indonesia.

Penahanan itu dilakukan setelah tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Hari ini sedang melakukan pemeriksaan dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Burhanuddin.

Baca juga: Jaksa Agung: Surya Darmadi Gunakan China Airlines dari Taiwan

3. Surya Darmadi disebut terima surat panggilan di Singapura

Menurut Burhanuddin, Surya Darmadi dilaporkan sempat menerima surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan ke kediaman pribadinya di Singapura.

"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka itu di Singapura, dan suratnya diterima oleh tersangka," kata Burhanuddin.

Setelah menerima surat panggilan pemeriksaan itu, kata Burhanuddin, Surya kemudian menyampaikan permohonan untuk menyerahkan diri.

"Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami, tetapi kami tidak tahu di mana tersangka itu berada tapi pada waktu pemanggilan ada di Singapura," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, 2 hari lalu kuasa hukum Surya Darmadi kemudian berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung dan menyatakan kliennya berada di Taiwan.

Baca juga: Kejagung Koordinasi dengan KPK Terkait Penanganan Kasus Surya Darmadi

4. Ditahan di Rutan Salemba usai diperiksa

Surya Darmadi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Dia ditahan selepas pemeriksaan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Ya benar, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, Surya Darmadi keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan rompi merah muda.

Bos perusahaan sawit itu berada di Gedung Jampidsus sekitar 3,5 jam dari kedatangannya sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Surya Darmadi Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com