Secara terpisah, KPK menyatakan telah mengirimkan salinan dokumen barang bukti terkait kasus penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengiriman dokumen itu merupakan salah satu bentuk kerja sama KPK dan Kejagung.
“Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita dan meminta alat alat bukti yang ada di KPK dan kami juga secara terbuka menyampaikannya,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore.
Baca juga: Jaksa Agung: Surya Darmadi Gunakan China Airlines dari Taiwan
Ghufron mengatakan, kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung berbeda dengan perkara yang diusut KPK.
Wakil Ketua KPK itu memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi terkait dengan kebutuhan pemeriksaan kasus suap yang juga menjerat Surya Darmadi.
Menurut Ghufron, hal ini biasa dilakukan antarlembaga penegak hukum. Ia mencontohkan, tahanan yang tengah menjalani proses hukum KPK juga bisa menjalani pemeriksaan perkara lain yang diusut Polri.
“Untuk kepentingan pemeriksaan KPK tentunya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan,” tutur Ghufron.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Surya Darmadi Terima Surat Panggilan Pemeriksaan di Singapura
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK akan terus mengusut kasus suap revisi fungsi perhutanan di Riau.
Ia menegaskan bahwa Komisi Antirasuah itu bakal membawa taipan yang pernah menjadi buron tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan.
“Tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” kata Ali.
Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan China Airlines dengan kode penerbangan C1761. Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri.
Buron KPK itu tiba di Indonesia pada pukul 13.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan langsung menuju kantor Kejaksaan Agung.
Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan awal oleh Korps Adhyaksa, Surya Darmadi dibawa ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.