Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Kompas.com - 10/08/2022, 14:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022) siang.

Tujuan mereka yaitu melanjutkan sosialisasi tentang sejumlah catatan untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya pasal-pasal yang dinilai berpotensi menghambat kerja-kerja pers.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan, pihaknya menyoroti pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.

Baca juga: Pasal RKHUP soal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Hambat Kerja Pers, Dewan Pers Bakal Sosialisasi Usul Perbaikan ke Semua Fraksi DPR

"Dan ini khususnya yang menyangkut pers. Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya, kalau pers kan enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa. Mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas," kata Totok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Totok khawatir, pasal penghinaan presiden itu berdampak bagi kerja pers dalam pemberitaan.

Apalagi, menurutnya, RKUHP adalah produk hukum yang melibatkan semua pihak. Namun di sisi lain, Pers memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis

"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," jelasnya.

Totok melanjutkan, kekhawatiran itu didapatkan tidak hanya dari hasil diskursus Dewan Pers.

Namun, diskursus tersebut juga dilakukan Dewan Pers bersama konstituen dan 11 lembaga masyarakat sipil.

"Jadi ini kira-kira sumbangan pikiran yang benar-benar nanti ada maknanya bagi kesempurnaan KUHP yang memang ini kebanggaan ke depan soal Indonesia yang sudah berusia 77 tahun nanti ini menghasilkan atau memiliki sendiri aturan-aturan yang bisa dipakai oleh masyarakat kita sendiri," pungkasnya.

Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kehadiran Dewan Pers untuk memberikan catatan terkait RKUHP.

Menurut dia, DPR pun melalui Fraksi PKB akan membuka diri dalam proses pembahasan lebih lanjut RKUHP.

"Kita buka bareng bahan ini kemudian kalau misalkan perlu jalan keluarnya nanti akan diksi yang paling berbahaya, nanti penafisrannya harus ada pergantian daripada diksi tersebut seperti apa. Nah, Dewan Pers tadi kasih masukan dan siap juga diajak diskusi," ucapnya.

Dia mengatakan, PKB sebagai produk reformasi tentu akan menjaga kemerdekaan berbicara yang salah satunya diwujudkan melalui pers.

Baca juga: Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers, Pasal Karet Penghinaan Pemerintahan Dalam RKUHP Harus Dihapus

Kemerdekaan pers, lanjut Cucun, adalah wujud dari kedaulatan rakyat yang harus betul-betul dijamin sesuai konstitusi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com