JAKARTA, KOMPAS.com - Lima partai politik belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Adapun tahapan pendaftaran ini dibuka sejak 1 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 14 Agustus.
Baca juga: UPDATE 9 Agustus: Partai Kongres Terima Akses Sipol KPU
Pada pendaftaran hari ketujuh, kemarin, Senin (8/8/2022), Partai Republikku Indonesia datang mendaftarkan diri. Namun, setelah dilakukan verifikasi, berkasnya dinyatakan belum lengkap.
"Kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 yaitu partai Republikku Indonesia," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: KPU Minta Pemerintah Segera Proses Revisi Anggaran 2022
Sementara itu, empat partai politik lain yang sebelumnya juga dinyatakan belum lengkap berkas pendaftarannya, hingga kini juga belum melengkapi.
Empat partai tersebut adalah Partai Reformasi, Prima, dan Pandai, serta Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.
Baca juga: Daftar Pemilu 2024, Prabowo-Cak Imin Jalan Bareng ke KPU
Partai Reformasi, Prima, dan Pandai mendaftarkan diri pada Senin (1/8/2022), sementara PDRI mendaftar diri pada Sabtu (6/8/2022).
Sementara itu, 13 pendaftar lain sudah melengkapi berkas pendaftaran kepada KPU RI, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, dan PKB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.