Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Mantan Pejabat BPN di Surabaya

Kompas.com - 09/08/2022, 12:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang hasil rampasan terpidana Siswidodo berupa empat bidang tanah berikut bangunan dan satu unit apartemen di Surabaya, Jawa Timur.

Siswidodo diketahui merupakan mantan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur yang divonis bersalah terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelelangan ini dilakukan bersama Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

“Penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Penyidik KPK Tinggalkan Plaza Summarecon Bekasi Usai Penggeledahan Berkait Kasus Suap Haryadi Suyuti

Adapun lima obyek yang dilelang adalah tanah dan bangunan seluas 282 meter persegi atas nama Ari Purwaningsih yang beralamat di  Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan, Surabaya.

KPK dan KPKNL menetapkan harga limit bidang tanah dan bangunan tersebut Rp 4.893.708.000 dan uang jaminan Rp 1 miliar.

Obyek lelang yang kedua adalah satu bidang tanah seluas 257 meter persegi dan bangunan di atasnya atas nama Ari Purwaningsih.

Tanah dan bangunan itu terletak di Jalan Galaksi Klampis Asri Selatan II Blok L-3 No.23.A, Komplek Galaxi Bumi Permai, Desa Medokan, Semampir, Sukolilo, Surabaya.

“Harga limit Rp 4.050.986.000 dan uang jaminan Rp 900.000.000,” tutur Ali.

Selanjutnya, KPK juga melelang tanah seluas 197 meter persegi berikut bangunan di atasnya atas nama Ari Purwaningsih. Harga limit lelang ditetapkan Rp 3.408.320.000 dan uang jaminan Rp 700.000.000.

Bidang tanah tersebut berada di Jalan Permata I C-3 Nomor 375, Desa Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Obyek lelang yang keempat adalah tanah berikut bangunan di atasnya atas nama Nibras Qonitah Sari Widodo dengan luas 288 meter persegi.

Tanah tersebut terletak di Desa Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya. Harga limit obyek lelang ditetapkan mulai dari Rp 5.252.472.000 dan jaminan Rp 1,1 miliar.

Sementara, satu unit apartemen yang dilelang terletak di Gunawangsa Merr Apartment Surabaya Tower B Lantai 10 Nomor Unit 30.

Apartemen seluas 17,5 meter persegi tersebut tercatat atas nama Go Djong Liong dengan bukti kepemilikan tidak dikuasai.

“Harga limit Rp 167.031.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000,” ujar Ali.

Lebih lanjut, batas akhir lelang ditetapkan pada 6 September mendatang pukul 10.35 WIB. Penawaran dilakukan secara closed bidding dan mengakses laman www.lelang.go.id.

Sementara, tempat pelaksanaan lelang dilakukan di KPKNL Surabaya Gedung Keuangan Negara. Bea lelang bagi pembeli ditetapkan sebesar 2 persen dari harga lelang.

“Pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” kata Ali.

Sebagai informasi, Siswidodo divonis bersalah bersama dengan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Gusmin Tuarita.

Baca juga: Citra KPK yang Tak Seperti Dulu Lagi...

Mengutip Antara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Siswidodo dan Gusmin pada 21 Desember 2021.

Hakim juga memerintahkan SIswidodo membayar denda Rp 200 juta. Sementaram Gusmin harus membayar uang pengganti Rp 11,79 miliar.

Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Mereka juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com