Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi soal Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Jangan Ragu-ragu, Ungkap Kebenaran

Kompas.com - 09/08/2022, 11:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Presiden menekankan bahwa kebenaran harus diungkap sesuai fakta apa adanya.

"Ya sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal kan saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yg ditutup- tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya , ungkap kebenaran apa adanya," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Tembakan ke Dinding Rumah TKP Kasus Brigadir J untuk Rekayasa

Menurut Jokowi, semua upaya tersebut perlu dilakukan agar tidak sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J akan diumumkan hari ini.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa pagi. Kompas.com telah memperoleh izin untuk mengutip pernyataan tersebut.

“Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (Insya Allah). Tersangka akan diumumkan hari ini,” kata Mahfud, dikutip dari Twitternya-nya.

Ia juga meyakini, kasus pembunuhan Brigadir J bisa diungkap asal dikawal dari “ranjau geng pelaku”.

“Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada disitu juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tiga tersangka.

Pertama, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Mahfud Sebut Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Diumumkan Hari Ini

Selain itu ada Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.

Satu tersangka lagi yakni K, sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo. Polisi belum menjelaskan terkait K.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.

Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com