Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Ini Alasan Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan

Kompas.com - 08/08/2022, 19:31 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggandeng Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) untuk menelusuri kasus pelecehan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC).

Peristiwa pelecehan seksual itu yang diduga menjadi pemicu penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli lalu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pelibatan Komnas Perempuan tersebut sebagai langkah kehati-hatian dalam pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

"Tadi kami berdiskusi dengan Komnas Perempuan dan menyepakati untuk meminta dukungan dari Komnas Perempuan terkait penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi atau menimpa Ibu PC," ujar Damanik dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2022).

Baca juga: Penyidikan Dugaan Pidana Irjen Ferdy Sambo Hilangkan Bukti Kasus Brigadir J Diyakini Sudah Jalan

Damanik mengatakan, Komnas Perempuan memiliki pengalaman lebih baik dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya bagi korban perempuan.

Dia berharap, dengan pelibatan Komnas Perempuan, kasus tersebut bisa menemui titik terang tanpa melanggar hak-hak korban.

"Supaya agenda atau tindakan ini atau langkah ini lebih profesional maka kami memutuskan lebih baik kalau kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," tutur Damanik.

Baca juga: Kompolnas: Jika Ambil CCTV untuk Hambat Penyidikan Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Di sisi lain, Damanik juga meminta masyarakat memahami pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang berbeda dari tindak pidana lainnya.

Standar Hak Asasi Manusia untuk kekerasan seksual sudah diatur dan diakomodasi melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Aturan tersebut memungkinkan seseorang yang mengaku dirinya korban kekerasan seksual harus diasumsikan sebagai seorang korban.

"Seseorang yang mengatakan dirinya atau sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual itu pada lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban, diasumsikan, dan diperlaukkan sebagaimana layaknya seorang korban," imbuh Damanik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com