Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kejagung soal Pernyataan Singapura yang Sebut Surya Darmadi Tidak Ada di Negaranya

Kompas.com - 06/08/2022, 18:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merespons pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura yang menyatakan bahwa buronan Surya Darmadi tidak ada di wilayahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mempelajari pernyataan pemerintah Singapura terkait pemilik PT Duta Palma Group yang telah menjadi tersangka kasus penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Nanti kami pelajari," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Singapura Ungkap Buronan Kasus Korupsi Surya Darmadi Tidak Ada di Negaranya

Adapun Kemlu Singapura menyampaikan informasi bahwa Surya Darmadi tidak ada di negaranya berdasarkan catatan imigrasi yang dimilikinya.

Kendati demikian, Kemlu Singapura menegaskan akan mendukung Indonesia dengan informasi yang dibutuhkan jika ada permintaan resmi.

Dugaan Surya Darmadi berada di Singapura sebelumnya sempat diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso.

Baca juga: Kejagung Periksa Anak, Adik, dan Keponakan Surya Darmadi Terkait Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan di Riau

"Berdasarkan data imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, Jumat (5/8/2022). 

Sebagai informasi, Surya sudah menjadi buron sejak 2019. Pihak Kepolisian juga menyatakan red notice terhadap Surya telah terbit sejak tahun 2020 dan masih aktif hingga saat ini.

Surya ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 1 Agustus 2022.

Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, Kejagung menyebut ada kerugian perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.

Selain itu, Surya sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak Kejagung RI dan KPK juga menyatakan melakukan koordinasi dengan pihak Singapura untuk memulangkan tersangka kasus korupsi yang telah menjadi buronan, Surya Darmadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Antikorupsi Singapura/Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) terkait buron kasus korupsi Surya Darmadi.

Sementara itu, Kejagung melakukan koordinasi dengan Kejaksaan di Singapura.

"Upaya yang kita lakukan, atase kejaksaan di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, pada 3 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com