JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai pihak yang mewakili dan membela Bharada E.
Andreas mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, permohonan itu disampaikan sebuah surat yang ditujukan ke Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Sederet Pengakuan Bharada E: Tembak Brigadir J dari Dekat hingga Bertugas sebagai Sopir Sambo
Namun, menurut Andreas, tidak ada tim di Bareskrim yang dapat menerima surat tersebut, sehingga pihaknya akan kembali memberikan surat secara fisik pada Senin (8/8/2022).
"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tida tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ucap dia.
Lebih lanjut, Andreas belum mau membeberkan alasannya mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E.
Baca juga: Komnas HAM: Belum Tentu Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J meski Sudah Berstatus Tersangka
Ia menyebutkan, alasan pengunduran dirinya sudah dituliskan secara rinci dalam surat permohonan.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," ujar dia.
Adapun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Brigadir J sebelumnya diberitakan tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Kepada Komnas HAM dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mengakui menembak Brigadir J hingga tewas dalam jarak dekat.
Fakta ini berbeda dengan kronologi awal yang dijabarkan kepolisian bahwa Bharada E menembak Brigadir J dari tangga setelah mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, PC.
Baca juga: 5 Temuan Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Tanda Tanya Kronologi Versi Polisi
Tanda tanya lain juga muncul terkait luka yang dialami Brigadir J. Brigadir J diketahui mengalami tujuh luka tembakan, berdasarkan hasil otopsi pertama.
Ketujuh luka itu berasal dari lima tembakan yang dilepaskan Bharada E, yang seluruhnya mengenai Brigadir J.
Hal berbeda terjadi pada tembakan Brigadir J ke arah Bharada E yang seluruhnya meleset sehingga Bharada E tak terluka sedikitpun.
Hal ini mengundang tanda tanya karena Brigadir J memiliki kemahiran menembak lebih baik dari Bharada E yang baru memegang senjata api bulan November 2021.
Kejanggalan lainnya terkait dengan motif penembakan Bharada E yang disebut bukan aksi bela diri.
Hal ini berbeda dengan kronologi yang diungkap awal oleh Polri yang menyebutkan Bharada E menembak Brigadir J karena membela diri lantaran Brigadir J yang pertama kali memulai baku tembak tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.