JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (6/8/2022).
"Hari ini kami dari PDRI mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024," kata Ketua Bidang Organsiasi PDRI Sudarsono usai menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu.
Sudarsono mengatakan, partai yang dia pimpin itu sudah berdiri sejak 2015. Bahkan, pendiri PDRI pernah menjadi bagian dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di masa lalu.
Untuk diketahui, partai ini mulanya berdiri dengan nama Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), kemudian menjadi PDRI setelah kongres di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Demokrat Daftar Pemilu, Tak Bareng Nasdem dan PKS
"PDRI ini partai lama sebenarnya, jadi tahun 2015 itu kongres PPDI memutuskan untuk berganti nama menjadi PDRI, kongresnya di Surabaya," tutur Sudarsono.
Kongres berikutnya pada 2020, pengurus PDRI sepakat mencoba peruntungan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Kemudian kongres terakhir November 2020 dilaksanakan kemudian diputuskan untuk kembali ikut Pemilu," ujar dia.
Di tempat yang sama, Ketua Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan apresiasi kepada pengurus PDRI sekaligus menjelaskan kelanjutan proses pendaftaran partai peserta Pemilu.
Baca juga: KPU Ungkap PPP-PAN-Golkar Akan Daftar Pemilu Bersama, PKB Bareng Gerindra
Hasyim mengatakan bahwa pada tahap awal KPU akan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dan masih bisa diperbaiki hingga batas akhir 14 Agustus 2022.
"Kalau sampai batas akhir setelah sipol ditutup kemudian dicocokan dengan apa yang dibawa tim PDRI dan KPU akan diterbitkan berita acara kalau lengkap dinyatakan lengkap kalau tidak lengkap dinyatakan tidak lengkap," tutur Asy'ari.
Berbicara PDRI tak terlepas dari tragedi "Kudatuli" yang terjadi pada 27 Juli 1996 silam.
Mengutip Kompas.com, awalnya PDI merupakan partai yang dibentuk dari penggabungan sejumlah partai politik yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik.
Peristiwa itu terjadi pada 1973, saat Orde Baru berkuasa.
Baca juga: Sekjen PDI-P Minta Pemerintah dan Komnas HAM Ungkap Aktor Intelektual Peristiwa Kudatuli
Perseteruan kubu internal PDI memuncak ketika Megawati Seokarnoputri dicalonkan menjadi Ketua Umum dalam Kongres Luar Biasa di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya 2-6 Desember 1993.
Soeharto yang tidak senang dengan pencalonan Megawati kemudian menerbitkan larangan mendukung pencalonan Megawati.