Salin Artikel

Tanggapan Kejagung soal Pernyataan Singapura yang Sebut Surya Darmadi Tidak Ada di Negaranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merespons pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura yang menyatakan bahwa buronan Surya Darmadi tidak ada di wilayahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mempelajari pernyataan pemerintah Singapura terkait pemilik PT Duta Palma Group yang telah menjadi tersangka kasus penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Nanti kami pelajari," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Adapun Kemlu Singapura menyampaikan informasi bahwa Surya Darmadi tidak ada di negaranya berdasarkan catatan imigrasi yang dimilikinya.

Kendati demikian, Kemlu Singapura menegaskan akan mendukung Indonesia dengan informasi yang dibutuhkan jika ada permintaan resmi.

Dugaan Surya Darmadi berada di Singapura sebelumnya sempat diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso.

"Berdasarkan data imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, Jumat (5/8/2022). 

Sebagai informasi, Surya sudah menjadi buron sejak 2019. Pihak Kepolisian juga menyatakan red notice terhadap Surya telah terbit sejak tahun 2020 dan masih aktif hingga saat ini.

Surya ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 1 Agustus 2022.

Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, Kejagung menyebut ada kerugian perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.

Selain itu, Surya sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak Kejagung RI dan KPK juga menyatakan melakukan koordinasi dengan pihak Singapura untuk memulangkan tersangka kasus korupsi yang telah menjadi buronan, Surya Darmadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Antikorupsi Singapura/Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) terkait buron kasus korupsi Surya Darmadi.

Sementara itu, Kejagung melakukan koordinasi dengan Kejaksaan di Singapura.

"Upaya yang kita lakukan, atase kejaksaan di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, pada 3 Agustus 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/06/18082081/tanggapan-kejagung-soal-pernyataan-singapura-yang-sebut-surya-darmadi-tidak

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke