KOMPAS.com – Penantian panjang akan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru nampaknya segera berakhir.
DPR dan pemerintah menargetkan Rancangan KUHP (RKUHP) akan disahkan dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, proses pembuatan KUHP yang baru ini memakan waktu yang tidak sebentar. Butuh puluhan tahun hingga RKUHP akhirnya rampung sebentar lagi.
Terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan diperlukannya KUHP yang baru.
KUHP yang ada saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, KUHP yang digunakan sekarang juga dianggap tidak memiliki kepastian hukum.
Hal ini dikarenakan sejak merdeka, pemerintah belum menetapkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI), nama asli KUHP.
Akibatnya, terjadi multitafsir karena pemaknaan KUHP yang berbeda-beda.
Baca juga: Beragam Alasan Pemerintah Tolak Buka Draf Terbaru RUU KUHP
KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia. WvSNI merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan di Belanda sejak tahun 1886.
Tetapi, pemerintah Belanda yang menduduki Indonesia saat itu menerapkan penyesuaian dalam memberlakukan WvS. Beberapa pasal dihilangkan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda.
WvSNI diberlakukan di Indonesia sejak 1918. Saat itu, Indonesia yang dijajah Belanda masih bernama Hindia Belanda.
Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia mengganti sebutan WvSNI menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP pada 1946.
Seminar Hukum Nasional I yang diadakan tahun 1963 menghasilkan desakan untuk membuat KUHP Nasional yang baru dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pemerintah kemudian mulai merancang RKUHP sejak 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini.
Waktu itu, tim perancang diketuai oleh Prof. Sudarto dan diperkuat beberapa Guru Besar Hukum Pidana lain di Indonesia.
Namun, upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada DPR dan dibahas tidak kunjung terwujud.
Baca juga: Pro Kontra RKUHP
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.