Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: PKN Daftar Jadi Peserta Pemilu, Gede Pasek: Partai Baru tapi Pilotnya Berpengalaman
Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun.
Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara.
Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Baca juga: Pasek Harap Anas Urbaningrum Gabung PKN Setelah Bebas dari Penjara
Saat Anas masih menjalani hukuman pidana, sejumlah loyalisnya membentuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
PKN dideklarasikan pada 28 Oktober 2021 dan telah resmi berbadan hukum dengan mengantongi Surat Keputusan Kememteriam Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tertanggal 7 Januari 2022.
Beberapa loyalis Anas yang ikut mendirikan PKN antara lain Gede Pasek, mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, serta Sri Mulyono yang kini jadi sekretaris jenderal PKN.
Gede Pasek sendiri tak lagi menjadi bagian dari Demokrat sejak Januari 2014, sebulan sebelum Anas hengkang.
Saat itu, Demokrat mencoret nama Pasek karena dianggap melanggar kode etik. Ini berkaitan dengan jabatan Pasek sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), organisasi masyarakat yang didirikan Anas.
Saat dikeluarkan dari Demokrat, Pasek menjabat sebagai Ketua Departemen Pemuda dan olahraga DPP partai berlambang bintang mercy itu. Tak hanya dipaksa angkat kaki dari partai, Pasek juga dicoret Demokrat dari anggota DPR.
Dua tahun berselang, Pasek bergabung ke Partai Hanura pada 2016. Di partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu, dia menjabat sebagai sekretaris jenderal.