Salin Artikel

Jejak Anas Urbaningrum, Hengkang dari Demokrat karena Kasus Korupsi, Kini Dinanti Loyalisnya Gabung ke PKN

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak pernah benar-benar hilang dari panggung politik.

Anas tengah berada di puncak karier politik ketika tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2013 silam.

Awal 2014, Anas ditahan karena kasus yang menjeratnya. Tak lama, dia hengkang dari Demokrat.

Delapan tahun berselang, rupanya Anas masih diinginkan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika berharap Anas bergabung ke partainya setelah bebas dari penjara.

Tak heran, Pasek merupakan loyalis Anas yang juga mantan petinggi Demokrat. Bahkan, pembentukan PKN diakui Pasek merupakan buah pikiran sejumlah pihak, tak terkecuali Anas.

Berikut jejak politik dan kasus hukum Anas Urbaningrum, serta eksistensi PKN kini.

Jadi tersangka, mundur dari Demokrat

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011.

Nazaruddin saat itu tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari "nyanyian" Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.

Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Vonis hingga potongan hukuman

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta.

Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun.

Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara.

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Lahirnya PKN

Saat Anas masih menjalani hukuman pidana, sejumlah loyalisnya membentuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

PKN dideklarasikan pada 28 Oktober 2021 dan telah resmi berbadan hukum dengan mengantongi Surat Keputusan Kememteriam Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tertanggal 7 Januari 2022.

Beberapa loyalis Anas yang ikut mendirikan PKN antara lain Gede Pasek, mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, serta Sri Mulyono yang kini jadi sekretaris jenderal PKN.

Gede Pasek sendiri tak lagi menjadi bagian dari Demokrat sejak Januari 2014, sebulan sebelum Anas hengkang.

Saat itu, Demokrat mencoret nama Pasek karena dianggap melanggar kode etik. Ini berkaitan dengan jabatan Pasek sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), organisasi masyarakat yang didirikan Anas.

Saat dikeluarkan dari Demokrat, Pasek menjabat sebagai Ketua Departemen Pemuda dan olahraga DPP partai berlambang bintang mercy itu. Tak hanya dipaksa angkat kaki dari partai, Pasek juga dicoret Demokrat dari anggota DPR.

Dua tahun berselang, Pasek bergabung ke Partai Hanura pada 2016. Di partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu, dia menjabat sebagai sekretaris jenderal.

Hanura sendiri tak lolos ke DPR pada Pemulu 2019 lalu karena hanya mengantongi suara 1,54 persen.

Lama tak terdengar kabarnya, akhir 2021 Pasek mendeklarasikan PKN dan menjadi pimpinan partai tersebut.

Pasek bilang, berdirinya PKN telah direstui oleh Anas Urbaningrum.

"Mas Anas jelas merestuilah proses ini," katanya saat dihubungi, Senin (1/11/2021).

Nantikan bebasnya Anas

Kabar terbaru, PKN mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU pada Selasa (2/8/2022).

Padek pun mengungkapkan, peluang Anas bergabung ke partainya terbuka lebar.

Bahkan, Anas bakal dipersilakan memilih jabatan apa pun di PKN usai dinyatakan bebas masa hukuman dari Lapas Sukamiskin.

"Gampanglah itu, tinggal Mas Anas mau minta di mana pun itu bagi kita tidak ada masalah, tapi biarlah beliau yang menyampaikan," kata Pasek daat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Saat ini, Anas masih mendekam di LP Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya. Anas disebut masih berkonsentrasi menjalani sisa hukumannya penjara.

"Pada saatnya nanti beliau akan keluar sama dengan beliau sudah komitmen biarlah nanti yang menyampaikan," ujar Pasek.

Menurut Pasek Anas sangat dekat dengan PKN karena menjadi bagian dari pembentukan partainya.

"Tentu juga beliau sangat dekat karena menjadi bagian dari proses perjalanan PKN selama ini.
Kami sering diskusi soal ini," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Pasek mengatakan, dirinya sudah kerap menyampaikan ke Anas soal tawaran bergabung ke PKN. Perihal jabatan untuk Anas, kata dia, bukan sesuatu yang sulit dan akan dibicarakan bersama.

"Kita sejak merintis sudah selalu mengomunikasikan. Sehingga beliau sudah sangat paham anatomi politik PKN," ujar Pasek.

"Yang penting kebersamaan, gorong royong bagi kita di PKN. Pada saatnya nanti publik juga akan tahu apa yang ditentukan Mas Anas kalau bergabung di PKN," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/07000031/jejak-anas-urbaningrum-hengkang-dari-demokrat-karena-kasus-korupsi-kini

Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke