Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Anas Urbaningrum, Hengkang dari Demokrat karena Kasus Korupsi, Kini Dinanti Loyalisnya Gabung ke PKN

Kompas.com - 04/08/2022, 07:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak pernah benar-benar hilang dari panggung politik.

Anas tengah berada di puncak karier politik ketika tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2013 silam.

Awal 2014, Anas ditahan karena kasus yang menjeratnya. Tak lama, dia hengkang dari Demokrat.

Baca juga: Datangi Kantor KPU, PKN Daftar Jadi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Delapan tahun berselang, rupanya Anas masih diinginkan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika berharap Anas bergabung ke partainya setelah bebas dari penjara.

Tak heran, Pasek merupakan loyalis Anas yang juga mantan petinggi Demokrat. Bahkan, pembentukan PKN diakui Pasek merupakan buah pikiran sejumlah pihak, tak terkecuali Anas.

Berikut jejak politik dan kasus hukum Anas Urbaningrum, serta eksistensi PKN kini.

Jadi tersangka, mundur dari Demokrat

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011.

Nazaruddin saat itu tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Bebas Pilih Jabatan Apa Pun di PKN

Dari "nyanyian" Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.

Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Vonis hingga potongan hukuman

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta.

Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: PKN Daftar Jadi Peserta Pemilu, Gede Pasek: Partai Baru tapi Pilotnya Berpengalaman

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun.

Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara.

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Baca juga: Pasek Harap Anas Urbaningrum Gabung PKN Setelah Bebas dari Penjara

Lahirnya PKN

Saat Anas masih menjalani hukuman pidana, sejumlah loyalisnya membentuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

PKN dideklarasikan pada 28 Oktober 2021 dan telah resmi berbadan hukum dengan mengantongi Surat Keputusan Kememteriam Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tertanggal 7 Januari 2022.

Beberapa loyalis Anas yang ikut mendirikan PKN antara lain Gede Pasek, mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, serta Sri Mulyono yang kini jadi sekretaris jenderal PKN.

Gede Pasek sendiri tak lagi menjadi bagian dari Demokrat sejak Januari 2014, sebulan sebelum Anas hengkang.

Saat itu, Demokrat mencoret nama Pasek karena dianggap melanggar kode etik. Ini berkaitan dengan jabatan Pasek sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), organisasi masyarakat yang didirikan Anas.

Saat dikeluarkan dari Demokrat, Pasek menjabat sebagai Ketua Departemen Pemuda dan olahraga DPP partai berlambang bintang mercy itu. Tak hanya dipaksa angkat kaki dari partai, Pasek juga dicoret Demokrat dari anggota DPR.

Dua tahun berselang, Pasek bergabung ke Partai Hanura pada 2016. Di partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu, dia menjabat sebagai sekretaris jenderal.

Hanura sendiri tak lolos ke DPR pada Pemulu 2019 lalu karena hanya mengantongi suara 1,54 persen.

Baca juga: PKN Partai Baru, Gede Pasek Tak Muluk-muluk Targetkan Kursi di Parlemen

Lama tak terdengar kabarnya, akhir 2021 Pasek mendeklarasikan PKN dan menjadi pimpinan partai tersebut.

Pasek bilang, berdirinya PKN telah direstui oleh Anas Urbaningrum.

"Mas Anas jelas merestuilah proses ini," katanya saat dihubungi, Senin (1/11/2021).

Nantikan bebasnya Anas

Kabar terbaru, PKN mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU pada Selasa (2/8/2022).

Padek pun mengungkapkan, peluang Anas bergabung ke partainya terbuka lebar.

Bahkan, Anas bakal dipersilakan memilih jabatan apa pun di PKN usai dinyatakan bebas masa hukuman dari Lapas Sukamiskin.

"Gampanglah itu, tinggal Mas Anas mau minta di mana pun itu bagi kita tidak ada masalah, tapi biarlah beliau yang menyampaikan," kata Pasek daat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Saat ini, Anas masih mendekam di LP Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya. Anas disebut masih berkonsentrasi menjalani sisa hukumannya penjara.

"Pada saatnya nanti beliau akan keluar sama dengan beliau sudah komitmen biarlah nanti yang menyampaikan," ujar Pasek.

Menurut Pasek Anas sangat dekat dengan PKN karena menjadi bagian dari pembentukan partainya.

"Tentu juga beliau sangat dekat karena menjadi bagian dari proses perjalanan PKN selama ini.
Kami sering diskusi soal ini," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Gede Pasek Tegaskan PKN Tak Terkait Moeldoko, AHY, dan SBY

Pasek mengatakan, dirinya sudah kerap menyampaikan ke Anas soal tawaran bergabung ke PKN. Perihal jabatan untuk Anas, kata dia, bukan sesuatu yang sulit dan akan dibicarakan bersama.

"Kita sejak merintis sudah selalu mengomunikasikan. Sehingga beliau sudah sangat paham anatomi politik PKN," ujar Pasek.

"Yang penting kebersamaan, gorong royong bagi kita di PKN. Pada saatnya nanti publik juga akan tahu apa yang ditentukan Mas Anas kalau bergabung di PKN," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com