JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 2 minggu, yakni 1-14 Agustus 2022.
Merujuk data yang dihimpun KPU hingga 29 Juli 2022, ada 14 partai politik yang bakal mendaftar sebagai peserta pemilu.
Baca juga: KPU Imbau Parpol Daftarkan Diri untuk Pemilu 2024 saat Awal Pendaftaran
Dari jumlah tersebut, beberapa parpol sudah mendaftar ke KPU pada Senin (1/8/2022). Mereka yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Reformasi.
Lalu, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Perindo, dan Partai Pandai.
Nantinya, KPU akan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar, melakukan verifikasi, baru menetapkan partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu.
Lantas, kapan KPU mengumumkan partai politik yang memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi partai politik peserta Pemilu 2024?
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu dijadwalkan digelar pada 14 Desember 2022.
Pada saat yang sama, KPU sekaligus akan melakukan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.
Namun, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024 Diprediksi Tak Banyak Bertambah daripada 2019
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen calon peserta pemilu, baik secara administrasi maupun faktual.
Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
Sementara, verifikasi faktual dapat diartikan sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan.
Hanya mereka yang memenuhi syarat yang akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Buka-bukaan, Pemerintah Belum Cairkan 54 Persen Dana Persiapan Pemilu Tahun Ini
Merujuk lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022, berikut rincian tahapan pendaftaran peserta pemilu, proses verifikasi, hingga penetapan peserta pemilu.