“Gaji sekitar 50-450 juta per bulannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Menurut Helfi, Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta setiap bulan saat masih menjabat.
Sedangkan Ibnu Khajar menerima gaji sekitar Rp 150 juta, Hariayana dan Novariadi sekitar Rp 50-100 juta.
Ramadhan mengatakan, Ahyudin dan Ibnu Khajar juga membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
Ramadhan juga mengungkapkan peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka.
Menurutnya, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT.
Selain itu, dari hasil penyelidikan terungkap dugaan para tersangka terindikasi melakukan pencucian uang hasil penggelapan.
Baca juga: Ahyudin Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Kasus ACT
Caranya adalah dengan membentuk sejumlah perusahaan cangkang dengan kegiatan usaha yang berbeda.
Perusahaan cangkang itu adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.