JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu alasan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena mereka diduga berpotensi menghilangkan barang bukti.
Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dia mengatakan, sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.
"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini, sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022) lalu.
Whisnu mengatakan, penahanan terhadap 4 tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Para tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Whisnu.
Empat tersangka itu diduga menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Baca juga: Minta Polisi Tak Ragu Usut Aliran Dana ACT, Wasekjen PBNU Juga Berharap Modusnya Diungkap
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Bareskrim Polri juga sempat mengajukan permohonan pencegahan bagi 4 tersangka kepada Imigrasi supaya tidak bepergian ke luar negeri selama menjalani proses hukum.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, keempat tersangka terancaman penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun.
Disita
Dalam proses penyidikan kasus itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita puluhan kendaraan milik ACT.
Kendaraan yang disita itu terdiri dari 44 mobil dan 12 sepeda motor.
Baca juga: Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT
Dari foto yang diterima Kompas.com, jenis-jenis kendaraan yang disita mulai dari minibus, double cabin, SUV, ambulans, bus, hingga truk.
Seluruh kendaraan yang disita itu saat ini disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat.
Dugaan penyimpangan
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat masih menjabat Ahyudin diduga menyelewengkan berbagai dana donasi yang terkumpul.
Dugaan penyelewengan dana itu termasuk yang diterima dari Boeing Community Investment Fund (BCIF), terkait dana kemanusiaan ahli waris korban Lion Air JT-610.
Dalam kesempatan itu Helfi mengatakan, dana dari ahli waris korban Lion Air JT-610 sebesar Rp 34 miliar diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Polri: ACT Himpun Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005-2020, Dipotong Rp 450 Miliar untuk Operasional
Helfi menjelaskan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar.
Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
Selain itu, dana itu juga mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
Kemudian, ada juga Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS.
Selain itu Helfi mengatakan, diduga uang hasil penggelapan sumbangan itu dinikmati para tersangka dalam bentuk gaji.
Jumlah gaji yang mereka terima mulai dari puluhan hingga ratusan juta dari penggelapan donasi.
Baca juga: Bareskrim: 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT Hadiri Pemeriksaan
“Gaji sekitar 50-450 juta per bulannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Menurut Helfi, Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta setiap bulan saat masih menjabat.
Sedangkan Ibnu Khajar menerima gaji sekitar Rp 150 juta, Hariayana dan Novariadi sekitar Rp 50-100 juta.
Ramadhan mengatakan, Ahyudin dan Ibnu Khajar juga membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
Ramadhan juga mengungkapkan peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka.
Menurutnya, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT.
Selain itu, dari hasil penyelidikan terungkap dugaan para tersangka terindikasi melakukan pencucian uang hasil penggelapan.
Baca juga: Ahyudin Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Kasus ACT
Caranya adalah dengan membentuk sejumlah perusahaan cangkang dengan kegiatan usaha yang berbeda.
Perusahaan cangkang itu adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.