Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Blokir dari Kominfo Rugikan Publik, LBH Jakarta Himpun Aduan dan Upayakan Langkah Hukum

Kompas.com - 31/07/2022, 12:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tengah menghimpun aduan dari para pihak yang merasa dirugikan akibat kebijakan pemblokiran sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami kumpulkan dulu kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat pemblokiran tersebut," ujar pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, ketika dikonfirmasi pada Minggu (31/7/2022).

"Yang jelas, menurut kami telah ada pelanggaran HAM dalam tindakan tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang

Ia menyampaikan, saat ini LBH Jakarta masih memproses aduan-aduan yang masuk. Jumlah aduan yang telah diterima akan diumumkan dalam waktu dekat, termasuk permasalahan yang diadukan.

"Yang pasti banyak pekerja kreatif yang kehilangan penghasilan karena platformnya diblokir," ujar Charlie.

Lebih dari itu, LBH Jakarta juga membuka kemungkinan akan membawa aduan-aduan ini ke meja hijau. Namun, belum dapat dipastikan bentuk langkah hukum tersebut.

Baca juga: Kabar Baik untuk Gamer, Steam, Dota, dan Counter Strike sedang Proses Daftar PSE Kominfo

"Arahnya upaya hukum," kata Charlie.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyayangkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir 10 situs dan game online.

Salah satu yang diblokir adalah Paypal. Hal ini menyebabkan para pekerja kreatif yang selama ini menerima pembayaran dari sana tak dapat menerima uang mereka.

Hal itu merupakan buntut dari pemberlakuan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca juga: Kominfo Buka Sementara Akses PayPal, Pengguna Diharap Segera Lakukan Migrasi

“Mau sampai kapan Kominfo membuat kebijakan tanpa landasan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM)?,” tutur Isnur dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).

Dalam pandangannya, aturan tersebut tidak hanya berbicara soal pendaftaran aplikasi atau situs tertentu.

Isnur merasa Kominfo mesti belajar dari kasus pemblokiran internet di Papua yang terjadi 2019 lalu.

“Mereka (Kominfo) jelas dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum karena asal melakukan pemblokiran dan melanggar hak asasi netizen. Eh, kali ini masih melakukan hal yang sama,” tandasnya.

Baca juga: Giring Protes Kominfo Blokir PayPal hingga Steam, Ungkap Kemarahan Atlet eSports

Namun, Kominfo telah menyatakan bahwa pemblokiran itu bersifat sementara. Akses aplikasi dan situs bakal kembali dibuka jika pihak tersebut sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com