JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tengah menghimpun aduan dari para pihak yang merasa dirugikan akibat kebijakan pemblokiran sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami kumpulkan dulu kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat pemblokiran tersebut," ujar pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, ketika dikonfirmasi pada Minggu (31/7/2022).
"Yang jelas, menurut kami telah ada pelanggaran HAM dalam tindakan tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang
Ia menyampaikan, saat ini LBH Jakarta masih memproses aduan-aduan yang masuk. Jumlah aduan yang telah diterima akan diumumkan dalam waktu dekat, termasuk permasalahan yang diadukan.
"Yang pasti banyak pekerja kreatif yang kehilangan penghasilan karena platformnya diblokir," ujar Charlie.
Lebih dari itu, LBH Jakarta juga membuka kemungkinan akan membawa aduan-aduan ini ke meja hijau. Namun, belum dapat dipastikan bentuk langkah hukum tersebut.
Baca juga: Kabar Baik untuk Gamer, Steam, Dota, dan Counter Strike sedang Proses Daftar PSE Kominfo
"Arahnya upaya hukum," kata Charlie.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyayangkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir 10 situs dan game online.
Salah satu yang diblokir adalah Paypal. Hal ini menyebabkan para pekerja kreatif yang selama ini menerima pembayaran dari sana tak dapat menerima uang mereka.
Hal itu merupakan buntut dari pemberlakuan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca juga: Kominfo Buka Sementara Akses PayPal, Pengguna Diharap Segera Lakukan Migrasi
“Mau sampai kapan Kominfo membuat kebijakan tanpa landasan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM)?,” tutur Isnur dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).
Dalam pandangannya, aturan tersebut tidak hanya berbicara soal pendaftaran aplikasi atau situs tertentu.
Isnur merasa Kominfo mesti belajar dari kasus pemblokiran internet di Papua yang terjadi 2019 lalu.
“Mereka (Kominfo) jelas dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum karena asal melakukan pemblokiran dan melanggar hak asasi netizen. Eh, kali ini masih melakukan hal yang sama,” tandasnya.
Baca juga: Giring Protes Kominfo Blokir PayPal hingga Steam, Ungkap Kemarahan Atlet eSports
Namun, Kominfo telah menyatakan bahwa pemblokiran itu bersifat sementara. Akses aplikasi dan situs bakal kembali dibuka jika pihak tersebut sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.