JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (29/7/2022).
Ahyudin dipanggil untuk diperiksa sebagai sebagai tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana di lembaga filantropi itu.
Pantauan Kompas.com, Ahyudin tiba di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 13.18 WIB.
Ia tiba didampingi dua kuasa hukumnya. Salah satunya Teuku Pupun Zulkifli.
Baca juga: Hari Ini, Empat Tersangka Kasus ACT Diperiksa Bareskrim
"Kita ikuti proses hukum ini," ujar Ahyudin setibanya di lokasi.
Ahyudin belum mau banyak bicara soal penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia hanya mengatakan akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.
"Sebagai warga negara ya. Saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun Insya Allah saya akan ikuti semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan 4 tersangka.
Selain Ahyudin, ada 3 tersangka lain yang ditetapkan tersangka, yakni Ibnu Khajar selaku presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Keempatnya terbukti terlibat menggelapkan sebagaian uang donasi untuk kepentingan pribadi.
Keempatnya dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Sebut Ahyudin ACT Siap Ditahan, Pengacara: Koper Pakaian Sudah Siap sejak 2 Minggu Lalu
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, keempat tersangka terancaman penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.