Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/07/2022, 13:35 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkap, Richard Eliezer atau Bharada E, polisi yang diduga membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditarik ke kesatuan asalnya yakni Korps Brigade Mobil (Brimob).

Diketahui, Bharada E merupakan ajudan dari Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Itu kami juga baru tahu, (Bharada) E sudah ditarik ke kesatuannya, ke Mako Brimob," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Bharada E Telah Jalani Asesmen, LPSK: Dia Bilang Baik-Baik Saja

Hasto menjelaskan, LPSK mengetahui informasi tersebut saat menjadwalkan pemeriksaan keterangan Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sejatinya, Bharada E dan Putri dimintai keterangan oleh LPSK pada Rabu (27/7/2022).

"Nah, E tidak datang, tapi yang datang malah dari Mako Brimob," ucapnya.

Hasto mengatakan, personel yang datang ke LPSK itu menyampaikan bahwa Bharada E kini kembali ke satuan induknya, yakni Brimob.

Alhasil, Hasto meminta tolong kepada pihak Mako Brimob agar Bharada E datang ke kantornya supaya bisa dimintai keterangan.

Baca juga: Minta Perlindungan LPSK, Bharada E Diperiksa Kondisi Psikologisnya

"Ya akhirnya kemarin Jumat itu (Bharada E datang ke LPSK)," imbuh Hasto.

Terkait penarikan Bharada E, Kompas.com telah berupaya menghubungi Dansat Intel Brimob Polri Kombes Mulyadi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Mulyadi belum merespons.

Sementara itu, Divisi Humas Polri mengaku belum mendapat informasi mengenai penarikan Bharada E ke Brimob.

"Kami belum dapat konfirmasi terkait hal tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Jumat (29/7/2022).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Bharada E diperiksa kondisi psikologisnya terkait permohonan perlindungan yang dia ajukan sebelumnya.

"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.

Hasil pemeriksaan psikologis ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E atau tidak.

Baca juga: Terkini soal Kasus Brigadir J: Pengakuan Bharada E tentang Baku Tembak hingga Rencana Pemeriksaan Sambo dan Istri

Hingga kini, Bharada E yang merupakan saksi kasus dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap PC, istri Irjen Ferdy Sambo, masih berstatus pemohon, belum terlindung.

Edwin juga tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis Bharada E.

"Sesi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ujar Edwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com