JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Komnas HAM melakukan kajian terhadap 108 aduan yang diterima terkait UU ITE selama 2016-2021.
"Melalui kajian ini, Komnas HAM RI merekomendasikan pemerintah RI dan DPR RI untuk mengkaji ulang RUU perubahan kedua UU ITE," ujar Sandrayati dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: UU ITE Dinilai Masih Berorientasi Pengekangan Hak Kebebasan Berekspresi
Adapun ada lima rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait perlindungan hak kebebasan berekspresi dalam RUU perubahan UU ITE sebagai berikut:
1. Memasukan asas non diksriminiasi sebagai asas penting dalam RUU ITE;
2. Pembentukan RUU ITE perlu mencantumkan pasal khusus tentang "pembatasan yang sah dan proposional" agar menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menyikapi sejauh mana laporan atas suatu kasus memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana atau bukan;
3. Menghapus rumusan pasal tentang pencemaran nama baik dalam RUU ITE karena berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan. Jika pasal tersebut dipertahankan, definisi unsur pencemaran nama baik harus diuraikan secara jelas;
Baca juga: Komnas HAM Harap Revisi UU ITE Bisa Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat
4. Memperbaiki rumusan pasal 40 ayat 2b dengan menekankan lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan internet shutdown adalah lembaga independen, dengan kewajiban memberikan informasi kepada publik mengenai alasan pemutusan jaringan internet baik mengenai lamanya waktu pemutusan, jangkauan wilayah yang diputus, serta dasar pertimbangan hukum dari kebijakan pemutusan;
5. Moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.