Salin Artikel

Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi untuk Kaji Ulang Perubahan UU ITE

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Komnas HAM melakukan kajian terhadap 108 aduan yang diterima terkait UU ITE selama 2016-2021.

"Melalui kajian ini, Komnas HAM RI merekomendasikan pemerintah RI dan DPR RI untuk mengkaji ulang RUU perubahan kedua UU ITE," ujar Sandrayati dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Adapun ada lima rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait perlindungan hak kebebasan berekspresi dalam RUU perubahan UU ITE sebagai berikut:

1. Memasukan asas non diksriminiasi sebagai asas penting dalam RUU ITE;

2. Pembentukan RUU ITE perlu mencantumkan pasal khusus tentang "pembatasan yang sah dan proposional" agar menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menyikapi sejauh mana laporan atas suatu kasus memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana atau bukan;

3. Menghapus rumusan pasal tentang pencemaran nama baik dalam RUU ITE karena berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan. Jika pasal tersebut dipertahankan, definisi unsur pencemaran nama baik harus diuraikan secara jelas;

4. Memperbaiki rumusan pasal 40 ayat 2b dengan menekankan lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan internet shutdown adalah lembaga independen, dengan kewajiban memberikan informasi kepada publik mengenai alasan pemutusan jaringan internet baik mengenai lamanya waktu pemutusan, jangkauan wilayah yang diputus, serta dasar pertimbangan hukum dari kebijakan pemutusan;

5. Moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/28/18065661/komnas-ham-keluarkan-rekomendasi-untuk-kaji-ulang-perubahan-uu-ite

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke