Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/07/2022, 18:05 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pengaturan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait laporan keuangan pemerintah daerah setempat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK telah menggali keterangan dari sejumlah saksi. Di antaranya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Andi Ihsan.

Kemudian penyidik juga memeriksa pegawai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Joko Pribatin.

"Dikonfirmasi antara lain terkait adanya temuan hasil pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Sulsel yang diduga dikondisikan agar tidak menjadi temuan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: KPK Amankan Bukti Kasus Dugaan Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulawesi Selatan

Selain itu, KPK juga memeriksa tujuh saksi lain dari pihak swasta. Mereka adalah Pemilik PT Lumpue Indah Loekito Sudirman, karyawan Sudirman bernama Yenni Yusuf, dan Direktur PT Citra Pribumi Teknik Perkasa Hendrik Tjuandi.

Kemudian tiga wiraswasta bernama Petrus Yakin, Pemilik PT Marga Jampea Herry Wisal, dan karyawan PT Citra Pribumi Teknik Perkasa bernama Ambo Tang. KPK juga memeriksa seorang dari pihak swasta bernama Rosmini.

Kepada para saksi, penyidik mengonfirmasi dugaan aliran dana terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.

"Di samping itu, didalami juga dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel," ujar Ali.

Sebagai informasi, kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Baca juga: Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel

Nurdin dinilai terbukti bersalah menerima suap dan gratifkasi terkait proyek sebesar Rp 13 miliar. Dalam perkar sini Nurdin divonis hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Pada pekan lalu, KPK juga menggeledah DNA menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan suap pengaturan laporan keuangan pemerintah daerah Sulawesi Selatan.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya yaitu berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gus Yahya: Besok Puasa, Malam Ini Bisa Shalat Tarawih

Gus Yahya: Besok Puasa, Malam Ini Bisa Shalat Tarawih

Nasional
Awal Puasa Dimulai Kamis Besok, Menag: Mari Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Awal Puasa Dimulai Kamis Besok, Menag: Mari Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Nasional
PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis Pon 23 Maret 2023

PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis Pon 23 Maret 2023

Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Nasional
Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Nasional
Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Lukas Enembe "Mogok" Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Nasional
Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Nasional
Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Nasional
Hilal 1 Ramadan 1444 H Tidak Terlihat di Papua karena Mendung

Hilal 1 Ramadan 1444 H Tidak Terlihat di Papua karena Mendung

Nasional
Pengamat Sebut Kesepakatan Tiga 'King Maker' Bisa Tentukan Terbentuknya Duet Prabowo-Ganjar

Pengamat Sebut Kesepakatan Tiga "King Maker" Bisa Tentukan Terbentuknya Duet Prabowo-Ganjar

Nasional
Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, Tulis Surat untuk Firli Cs

Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, Tulis Surat untuk Firli Cs

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah Jadi Aset

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah Jadi Aset

Nasional
KPK Sebut Persidangan Ungkap Sekretaris MA Diduga Turut Serta dalam Rangkaian Besar Suap

KPK Sebut Persidangan Ungkap Sekretaris MA Diduga Turut Serta dalam Rangkaian Besar Suap

Nasional
Ketua Bawaslu Minta ASN Hati-hati Saat Foto bersama Peserta Pemilu, Bisa Kena Sanksi

Ketua Bawaslu Minta ASN Hati-hati Saat Foto bersama Peserta Pemilu, Bisa Kena Sanksi

Nasional
Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK

Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke