JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi sejumlah undang-undang (UU) yang digugat masyarakat dalam sidang putusan yang digelar Rabu (20/7/2022).
Setidaknya, pengujian materi dalam UU tentang Narkotika, Ibu Kota Negara (IKN) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kandas dalam sehari.
Adapun penolakan itu diputus oleh sembilan hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M P Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
UU Narkotika soal ganja medis
MK menolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis sebab Belum Ada Hasil Penelitian Valid
Gugatan dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).
MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.
Menurut MK, permohonan para pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis.
Adapun para penggugat meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.
Tolak Pembatalan UU IKN
MK juga menolak uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diajukan Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra dan mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Baca juga: Gugatan UU IKN yang Diajukan Azyumardi Azra dan Din Syamsuddin Juga Kandas di MK
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/PUU-XX/2022 itu juga diajukan oleh tiga pemohon lain yaitu Nurhayati Djamas, Didin S Damanhuri, dan Jilal Mardhani.
Adapun UU IKN ini juga digugat oleh 12 pemohon yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 25/PUU-XX/2022.