Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU ITE Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 20/07/2022, 19:46 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gugatan dengan nomor perkara 36/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh 29 orang content creator yang mempermasalahkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Adapun bunyi Pasal yang digugat yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Korban UU ITE Desak Revisi Dibahas Pansus, Pimpinan DPR: Kita Akan Pertimbangkan

Adapun 29 pemohon itu adalah Leon Maulana Mirza Pasha, Eriko Fahri Ginting, Ferdinand Sujanto, Andi Redani Suryanata, Belgis Shafira, Sandra Nabila Diya Ul-Haq, Tria Noviantika, Benaya Marcel Devara Taka, Desty Puteri Hardyati dan Jeanifer Gabriella Hardi

Kemudian, Dara Manista Harwika, Isrotul Munawaroh, Maylita Evely Kandalina, Sultan Fadillah Effendi, Raihan Azalia, Ghina Gatriliananda, Nukhbah Salsabila, Elizza Rizky Mauri, Arum Mahdavika, Muhammad Adjrin, Jennyver Willyanto dan Yusa Rahman Sanjani

Selain itu, Nisrina Hasnia M, Ainun Fitria Maulana, Salsabilah Anton Subijanto, Agatha Vinci Goran, I Made Dwi Gayatri, Aryadi Kristianto Simanjuntak dan Fransiska Naomi Sitanggang.

Baca juga: Baiq Nuril hingga Fatia KontraS Datangi DPR, Cerita Jadi Korban UU ITE

Menurut MK, gugatan para pemohon tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma. Sehingga dalil yang dimohonkan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Mahkamah berpandangan, norma yang terkandung dama UU ITE tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan, permintaan puluhan content creator untuk merevisi UU ITE bukan ranah kewenangan MK.

“Berkenaan dengan petitum para pemohon yang memohon agar segera merevisi UU ITE bukan merupakan kewenangan Mahkamah tetapi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” papar hakim MK.

Baca juga: Korban Desak DPR Bentuk Pansus untuk Revisi UU ITE

Selain itu, permohonan serupa juga pernah diputus sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.

Adapun dalam permohonannya, 29 penggugat mengajukan beberapa contoh kasus dari Penerapan Pasal dalam UU ITE yang mendapat perhatian publik.

1. Kasus Prita Mulyasari yang terjerat kasus pencemaran nama baik salah satu rumah sakit setelah mengirimkan surat elektronik yang berisi ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan.

Seorang Ibu Rumah Tangga dari Tangerang itu dipidana 6 tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Baca juga: RUU PDP Dinilai Mendesak Sebab UU ITE dan KUHP Tidak Atur Pengelolaan Data Pribadi

2. Kasus Buni Yani terjerat kasus ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com