Hakim Hendra menyatakan, dalam mengambil keputusan, pihaknya juga mempertimbangkan status DPO KPK Maming.
Menurut dia, merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018, tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam DPO dilarang mengajukan gugatan praperadilan. Oleh karenanya, hakim memutuskan menolak gugatan Maming.
"Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan," kata hakim Hendra.
"Jika sudah dimohonkan praperadilan, maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 itu maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," lanjutnya.
Imbas dari putusan praperadilan itu, PBNU pun menonaktifkan status Maming sebagai bendahara umum.
Ketua PBNU bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur mengatakan, dalam rapat yang digelar pihaknya sebulan lalu, disepakati bahwa status Maming akan diputuskan setelah praperadilan selesai.
Baca juga: PBNU Nonaktifkan Maming Setelah Praperadilannya Ditolak
"Sudah diputuskan dalam rapat gabungan satu bulan yang lalu bahwa statusnya sudah ditetapkan nonaktif jika sudah ditetapkan pengadilan," kata Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Fahrur mengatakan, keputusan menonaktifkan Maming sudah berlaku sejak rapat tersebut dilaksanakan.
Mengenai proses hukum selanjutnya, kata Fahrur, Maming telah menunjuk pengacaranya sendiri.
"Makanya, kemarin menunggu proses hukum praperadilan," kata Fahrur.
PBNU pun menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus yang menjerat Maming.
(Penulis: Syakirun Ni'am, Irfan Kamil | Editor: Icha Rastika, Diamanty Meiliana, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.