JAKARTA, KOMPAS.com - Status buron mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, berakhir.
Setelah 2 hari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) itu akhirnya menyerahkan diri.
Dalam perkara ini, Maming disebut menerima Rp 104,3 miliar selama kurun waktu 7 tahun, yaitu 2014-2021.
Baca juga: Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK
Nama Maming resmi masuk DPO KPK pada Selasa (26/7/2022). Sebelum ini, dia tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan, tepatnya pada 14 Juli dan 21 Juli.
KPK lantas melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah aprtemen Maming di Jakarta. Tapi, politisi PDI Perjuangan itu tak tampak batang hidungnya.
Dua hari tak terlihat, pada Kamis (28/7/2022), Maming akhirnya unjuk diri di Gedung KPK.
Kemunculan Maming ini pun mengakhiri pencarian KPK terhadap sosok Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif itu.
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.02 WIB.
Ini merupakan kedatangan pertama Maming ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juni 2022 lalu.
Baca juga: Tiba di KPK, Mardani Maming: Saya di Sini Sesuai Janji Saya
Maming mengatakan, dirinya hadir ke KPK untuk memenuhi janji. Dia mengaku, sebelumnya telah bersurat ke lembaga antirasuah itu dan menginformasikan akan datang pada 28 Juli.
"Saya di sini sesuai janji saya, surat saya ke KPK tanggal 25 bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming di lobi Gedung Merah Putih KPK kepada awak media, Kamis (28/7/2022).
Maming mengeklaim, surat pemberitahuan berkop PBNU itu dikirimkan ke KPK pada 25 Juli. Menurut dia, surat tersebut telah diterima KPK.
Pihak Maming juga mengaku telah berkoodinasi dengan penyidik terkait kesanggupannya datang ke KPK pada 28 Juli.
Oleh karenanya, Maming merasa heran KPK menetapkan dirinya sebagai buron.
"Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal, saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata dia.
Penyerahan diri Mardani Maming ini pun disambut baik oleh KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai langkah Maming.
Menurut Ali, KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming.
Baca juga: Tiba di KPK, Maming Mengaku Bingung Ditetapkan sebagai DPO
Oleh karenanya, KPK akan memberikan hak yang sama kepada semua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik, seperti hak pembelaan diri selama proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri, baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Berkaca dari langkah Maming, KPK pun meminta orang-orang yang masuk dalam DPO menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.
"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK," ujar Ali.
Baca juga: Maming Serahkan Diri, KPK: Kita Beri Kesempatan yang Sama
Sebelum ini, KPK sempat mempertanyakan alasan kuasa hukum Maming baru melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada 25 Juli.
Menurut Ali Fikri, KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Maming pada 21 Juli.
Agenda itu telah diberitahukan ke pihak Maming melalui surat panggilan yang telah dikirimkan dengan patut dan sah. Namun, Maming kembali absen.
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Ali mengatakan, penerimaan surat di KPK berjalan secara birokratis. Namun, dia menyebut, KPK akan menangani perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melanggar aturan.
Sehari sebelum Maming menyerahkan diri ke KPK atau Rabu (27/7/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) itu.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat petitum atau permintaan yang diajukan oleh Maming prematur, tidak jelas, dan kabur.
"Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal praperadilan, Hendra Utama Sutardodo.
Baca juga: KPK Minta Buron Lain Menyerahkan Diri seperti Mardani Maming
Adapun lewat petitum gugatannya, Maming meminta hakim menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022 yang dituduhkan kepadanya.
Hakim Hendra menyatakan, dalam mengambil keputusan, pihaknya juga mempertimbangkan status DPO KPK Maming.
Menurut dia, merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018, tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam DPO dilarang mengajukan gugatan praperadilan. Oleh karenanya, hakim memutuskan menolak gugatan Maming.
"Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan," kata hakim Hendra.
"Jika sudah dimohonkan praperadilan, maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 itu maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," lanjutnya.
Imbas dari putusan praperadilan itu, PBNU pun menonaktifkan status Maming sebagai bendahara umum.
Ketua PBNU bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur mengatakan, dalam rapat yang digelar pihaknya sebulan lalu, disepakati bahwa status Maming akan diputuskan setelah praperadilan selesai.
Baca juga: PBNU Nonaktifkan Maming Setelah Praperadilannya Ditolak
"Sudah diputuskan dalam rapat gabungan satu bulan yang lalu bahwa statusnya sudah ditetapkan nonaktif jika sudah ditetapkan pengadilan," kata Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Fahrur mengatakan, keputusan menonaktifkan Maming sudah berlaku sejak rapat tersebut dilaksanakan.
Mengenai proses hukum selanjutnya, kata Fahrur, Maming telah menunjuk pengacaranya sendiri.
"Makanya, kemarin menunggu proses hukum praperadilan," kata Fahrur.
PBNU pun menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus yang menjerat Maming.
(Penulis: Syakirun Ni'am, Irfan Kamil | Editor: Icha Rastika, Diamanty Meiliana, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.