Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan

Kompas.com - 27/07/2022, 20:23 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melanjutkan penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Litigasi Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai praperadilan gugatan penetapan Maming ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo.

Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

"Praperadilan ditolak, maka akan berjalan proses selanjutnya," ujar Iskandar ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Sekjen PDI-P Minta Mardani Maming Kooperatif dan Taati Proses Hukum di KPK

KPK pun mengapresiasi putusan hakim praperadilan yang mempertimbangkan lampiran status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disampaikan kemarin, Selasa (26/7/2022).

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 yang mengatur soal larangan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk DPO.

"Hakim tetap mempertimbangkan (surat DPO) dalam kerangka putusan, (yang dilampirkan) sebelum putusan keluar, tapi itu ranah hakim," kata Iskandar.

"Intinya, kami mengapresiasi putusan hakim karena kami berkeyakinan bahwa tersangka ini sudah ditetapkan secara sah oleh KPK," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Saya Dapat Info Maming Serahkan Diri ke KPK Besok

Selain status DPO, dalam pertimbangannya, hakim Hendra juga berpendapat bahwa petitum yang diajukan oleh pihak Mardani Maming prematur, tidak jelas, dan kabur.

"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur," ujar hakim.

"Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur. Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com