Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Sabotase Praperadilan Maming dengan Terbitkan Status DPO

Kompas.com - 27/07/2022, 20:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan sabotase proses praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dengan menetapkannya sebagai buron.

Sebagaimana diketahui, KPK memasukkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah gagal dijemput paksa penyidik. Ia dua kali absen dari panggilan penyidik sebagai tersangka

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menempuh prosedur yang berlaku sebelum akhirnya menetapkan Maming sebagai DPO.

Baca juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan

"Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ali memastikan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK selalu mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ali kemudian mengingatkan kuasa hukum Maming memenuhi janjinya datang ke KPK besok.

"Untuk hadir ke KPK bersama tersangka MM (Mardani Maming) besok 28 Juli 2022," kata Ali.

Baca juga: Kuasa Hukum: Saya Dapat Info Maming Serahkan Diri ke KPK Besok

Sebelumnya, kuasa hukum Maming Denny Indrayana menyebut penetapan Maming sebagai DPO oleh KPK merupakan salah satu bentuk sabotase.

Sebab, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 menyatakan orang yang telah menyandang status buron tidak boleh mengajukan praperadilan.

"Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan," ujar Denny," kata Denny setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," sambungnya.

Baca juga: Sekjen PDI-P Minta Mardani Maming Kooperatif dan Taati Proses Hukum di KPK

Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Merasa keberatan, bupati dua periode itu menggugat penetapan tersangka tersebut ke PN Jaksel.

Meski demikian, KPK menyatakan praperadilan tidak menghalangi langkah KPK mengusut kasus ini. Sebab prpareadilan hanya menyentuh aspek formil.

KPK kemudian tetap menjadwalkan pemeriksaan kepada Maming sebagai tersangka. Ia dipanggil dua kali pada 14 dan 21 Juli. Namun, Maming absen.

Baca juga: Kuasa Hukum Mardani Maming Tuding KPK Sabotase Praperadilan

KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli kemarin. Namun, Maming tidak ditemukan di apartemennya. Keesokan harinya, KPK menetapkan Maming sebagai buron.

Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pada hari ini, Hakim Tunggal PN Jaksel membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Maming. Hakim menyatakan permohonan Maming ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com