JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dan mengonfirmasi aliran dana yang diterima presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Adapun Ricky Buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di wilayahnya. Ia diduga kabur ke Papua Nugini.
"Akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Brigita Manohara Mengaku akan Serahkan Uang yang Diterima dari Buron KPK
Ali mengatakan, KPK mengapresiasi Brigita yang telah bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan akan mengembalikan uang serta hadiah yang diterima dari Ricky.
Sebelumnya, Brigita mengaku menerima aliran dana dan hadiah dari Ricky. Menurut dia, uang tersebut merupakan bentuk apresiasi atas profesinya sebagai wartawan.
Selain itu, Brigita menerima uang karena menjadi konsultan komunikasi Ricky meskipun tidak memiliki lembaga konsultan public relation (PR).
Brigita enggan menyebutkan jumlah uang berikut bentuk hadiah yang ia terima dari Ricky. Ia menyatakan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang ini dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara tentunya," kata Brigita saat ditemui awak media, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Brigita Manohara Mengaku Terima Aliran Dana dari Buron KPK: Apresiasi Atas Profesi
Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai buron setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Kepolisian Polda Papua menyebut Ricky masih sempat terpantau di Jayapura pada 13 Juli.
Namun, ia terlihat di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini pada hari berikutnya. Setelah itu, KPK memasukkan Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.