Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya KPK Jemput Paksa Maming dan Ancaman Status Buron

Kompas.com - 26/07/2022, 08:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP), mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain jemput paksa, pihaknya juga turut melakukan upaya paksa menggeledah apartemen Maming di di Jakarta.

Tindakan ini dilakukan lantaran Maming tak kunjung memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan kemarin, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Soal KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Kuasa Hukum: Mohon Ditunda 2 Hari

Ali mengatakan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Maming sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 21 Juli. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Maming menjalani pemeriksaan pertama pada 14 Juli.

Tetapi, kedua panggilan itu diabaikan Maming. Pada panggilan yang pertama, kuasa hukumnya meminta pemeriksaan ditunda karena praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali.

Baca juga: KPK Tak Temukan Mardani Maming, Kuasa Hukum Ngaku Terakhir Bertemu Beberapa Hari Lalu

Ali menerangkan, praperadilan tidak menghalangi upaya KPK melakukan penyidikan. Tindakan hukum itu hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka.

Namun demikian, hingga menjelang sore KPK belum berhasil menangkap Maming. Ali mengatakan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P itu tidak berada di apartemennya.

"Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Ali.

Diancam Masuk DPO

Lebih lanjut, Ali mengingatkan siapa pun tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali, KPK akan melakukan jemput paksa.

KPK juga mengancam akan memasukkan Maming ke dalam daftar buron dan diumumkan ke publik luas.

"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," tutur Ali.

Baca juga: KPK Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Mardani Maming Bisa Dipidana

Menurut Ali, setelah Maming masuk dalam daftar buron, masyarakat akan mengenalinya, melaporkan atau turut menangkap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Ali juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyembunyikan Maming secara sengaja. Tindakan itu bisa diancam pidana karena dinilai menghalang-halangi penyidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com