JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan atau penggelapan dana.
Para tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA).
“Pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Dalam kasus ini, mereka dikenakan pasal soal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keempatnya dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ucap Helfi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Pencabutan Izin hingga Penetapan Tersangka
Sekitar dua minggu sebelum Direktrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka ini, Ahyudin dan Ibnu diperiksa sebagai saksi secara maraton oleh penyidik.
Pemeriksaan dilakukan sejak kasus dugaan tersebut masih berada di tahap penyelidikan pada 8 Juli 2022.
Adapun dugaan penyelewengan ini diketahui berawal setelah Majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Salah satu yang diungkapkan terkait sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional para petinggi di ACT yang berlebihan.
Baca juga: Polri Tak Tahan 4 Tersangka Kasus ACT, Termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar
Selain itu, PPATK juga menemukan indikasi serupa terkait penyelewengan dana yayasan ACT untuk kepentingan pribadi dan kegiatan terlarang. Data ini juga diserahkan ke Bareskrim.
Kasus tersebut pun naik ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2022. Setelahnya, penyidik terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk keempat tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.