Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undnag-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu menyatakan barang siapa yang merintangi, menggagalkan, atau mencegah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang bisa dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming
Ancaman lainnya adalah denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
KPK meminta Maming bersikap kooperatif sehingga perkara ini bisa segera diselesaikan.
"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik," ujar Ali.
Sementara itu, kuasa hukum Maming Denny Indrayana mengaku menjalin komunikasi dengan Maming beberapa hari lalu. Denny mengaku tidak mengingatnya secara terperinci.
Ia meminta KPK menunda penjemputan paksa Maming selama dua hari ke depan, yakni setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan.
"KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah, sekali lagi hukum itu kan logis ya, kami cuman bermohon tolong ditunda dua hari,” ujar Denny kemarin sore.
Adapun KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Mardani Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin menyebut Maming menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Uang itu Maming terima dalam kurun waktu 2014-2021.
Burhan juga menyebut Maming mendapatkan fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara dari salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.