Salin Artikel

Upaya KPK Jemput Paksa Maming dan Ancaman Status Buron

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP), mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain jemput paksa, pihaknya juga turut melakukan upaya paksa menggeledah apartemen Maming di di Jakarta.

Tindakan ini dilakukan lantaran Maming tak kunjung memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan kemarin, Senin (25/7/2022).

Ali mengatakan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Maming sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 21 Juli. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Maming menjalani pemeriksaan pertama pada 14 Juli.

Tetapi, kedua panggilan itu diabaikan Maming. Pada panggilan yang pertama, kuasa hukumnya meminta pemeriksaan ditunda karena praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali.

Ali menerangkan, praperadilan tidak menghalangi upaya KPK melakukan penyidikan. Tindakan hukum itu hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka.

Namun demikian, hingga menjelang sore KPK belum berhasil menangkap Maming. Ali mengatakan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P itu tidak berada di apartemennya.

"Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Ali.

Diancam Masuk DPO

Lebih lanjut, Ali mengingatkan siapa pun tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali, KPK akan melakukan jemput paksa.

KPK juga mengancam akan memasukkan Maming ke dalam daftar buron dan diumumkan ke publik luas.

"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," tutur Ali.

Menurut Ali, setelah Maming masuk dalam daftar buron, masyarakat akan mengenalinya, melaporkan atau turut menangkap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Ali juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyembunyikan Maming secara sengaja. Tindakan itu bisa diancam pidana karena dinilai menghalang-halangi penyidikan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undnag-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu menyatakan barang siapa yang merintangi, menggagalkan, atau mencegah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang bisa dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Ancaman lainnya adalah denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

KPK meminta Maming bersikap kooperatif sehingga perkara ini bisa segera diselesaikan.

"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik," ujar Ali.

Permintaan Kuasa hukum Maming

Sementara itu, kuasa hukum Maming Denny Indrayana mengaku menjalin komunikasi dengan Maming beberapa hari lalu. Denny mengaku tidak mengingatnya secara terperinci.

Ia meminta KPK menunda penjemputan paksa Maming selama dua hari ke depan, yakni setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan.

"KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah, sekali lagi hukum itu kan logis ya, kami cuman bermohon tolong ditunda dua hari,” ujar Denny kemarin sore.

Adapun KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin menyebut Maming menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Uang itu Maming terima dalam kurun waktu 2014-2021.

Burhan juga menyebut Maming mendapatkan fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara dari salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/08130801/upaya-kpk-jemput-paksa-maming-dan-ancaman-status-buron

Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke