Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Tangkap 2 Kapal Vietnam Bermuatan 15 Ton Ikan di Laut Natuna Utara

Kompas.com - 26/07/2022, 07:33 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut melalui kapal perang Republik Indonesia (KRI) Cut Nyak Dien-375 menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Minggu (24/7/2022).

Kedua kapal tersebut ditangkap TNI AL karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

“Penangkapan kedua kapal ikan asing ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi SDA Indonesia,” kata Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma H Krisno Utomo dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Baca juga: 2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Diduga Curi 10 Ton Ikan

Ia menjelaskan, penangkapan kedua kapal tersebut bermula ketika KRI Cut Nyak Dien-375 yang berada di bawah kendali operasi Guspurla Koarmada I sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22.

Saat itu, KRI Cut Nyak Dien-375 mendeteksi kapal ikan asing yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.

Selanjutnya, KRI Cut Nyak-375 mendekati dan memastikan kedua kapal itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan ZEEI.

Dengan menggunakan isyarat, KRI Cut Nyak Dien-375 kemudian menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan.

Baca juga: Mencermati Perpres Natuna Utara

Selanjutnya, kedua kapal ikan tersebut diperiksa oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).

"Kita mendapati dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan total 19 ABK juga berkebangsaan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia," ujar Utomo.

Kedua kapal ikan asing tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mile dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna, atau di ZEEI.

Saat diperiksa, dari kedua kapal tersebut ditemukan adanya muatan lebih kurang 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

“Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

Baca juga: TNI AL Tangkap 3 Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara

Kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com