JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Widjojanto (BW) kuasa hukum tersangka dugaan suap izin Tambang Tanah Bumbu, Mardani H Maming menyebut dirinya tidak memiliki hubungan hukum yang bersifat tetap dan menetap dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini ia kemukakan guna menanggapi pernyataan Tim Biro Hukum KPK yang menyebut dirinya masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, sehingga ia punya konflik kepentingan dalam mendampingi perkara Maming.
“Tidak adanya hubungan antara BW dengan KPK atau setidaknya hubungan hukum yang ada tidak bersifat tetap dan menetap,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Praperadilan Mardani Maming: Untuk Beberkan Modus Kejahatan
Ia menilai pemahaman Tim Biro Hukum KPK tentang Pasal 12A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Pimpinan KPK keliru.
Pasal tersebut berbunyi “Pimpinan KPK yang telah tidak menjabat dapat mengajukan permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).”
Menurut Bambang, KPK salah menyimpulkan maksud hubungan hukum dalam Pasal tersebut. Frasa ‘dapat mengajukan permintaan’ dalam Pasal itu tidak bersifat wajib atau fluktuatif.
Baca juga: Praperadilan Mardani Maming, KPK Bawa Sekoper Alat Bukti Berupa Dokumen
Ia baru akan mendapatkan bantuan hukum jika mengajukan permintaan dan dinilai memenuhi sejumlah syarat.
“Dengan begitu tidak dapat serta merta langsung disimpulkan BW ada mempunyai hubungan,” ujar Bambang.
Di sisi lain, kata dia, Pasal 12A (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah itu menyatakan tidak adanya jaminan permohonan itu akan dikabulkan pimpinan KPK.
Karena hubungan itu tidak bersifat tetap dan ada kemungkinan permohonan perlindungannya tidak dikabulkan pimpinan KPK, maka tidak terdapat benturan kepentingan antara dirinya sebagai mantan Wakil Ketua KPK dengan statusnya sebagai kuasa hukum Maming.
Baca juga: Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK Bawa 100 Bukti Dokumen
“Dengan syarat seperti itu, hak BW sebagai seorang advokat tidak dapat didelegitimasi atas isu hubungan hukum yang pernah ada antara BW dengan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencoret Bambang dari daftar pengacara praperadilan Mardani H Maming.
Burhan menyebut posisi Bambang sebagai pengacara Maming memiliki benturan kepentingan dengan KPK. Sebab, KPK masih memberikan jaminan keamanan dan pendampingan hukum kepada Bambang sebagai mantan Wakil Ketua KPK.
Baca juga: Kubu Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai
Bambang juga disebut memiliki benturan kepentingan dengan posisinya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Sebab, sejumlah perusahaan Maming yang sedang diusut KPK berkantor dan beroperasi di Jakarta.
"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhan di ruang sidang, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming
Belakangan, Bambang menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.