Salin Artikel

Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bantah Punya Benturan Kepentingan dengan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Widjojanto (BW) kuasa hukum tersangka dugaan suap izin Tambang Tanah Bumbu, Mardani H Maming menyebut dirinya tidak memiliki hubungan hukum yang bersifat tetap dan menetap dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini ia kemukakan guna menanggapi pernyataan Tim Biro Hukum KPK yang menyebut dirinya masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, sehingga ia punya konflik kepentingan dalam mendampingi perkara Maming.

“Tidak adanya hubungan antara BW dengan KPK atau setidaknya hubungan hukum yang ada tidak bersifat tetap dan menetap,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Ia menilai pemahaman Tim Biro Hukum KPK tentang Pasal 12A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Pimpinan KPK keliru.

Pasal tersebut berbunyi “Pimpinan KPK yang telah tidak menjabat dapat mengajukan permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).”

Menurut Bambang, KPK salah menyimpulkan maksud hubungan hukum dalam Pasal tersebut. Frasa ‘dapat mengajukan permintaan’ dalam Pasal itu tidak bersifat wajib atau fluktuatif.

Ia baru akan mendapatkan bantuan hukum jika mengajukan permintaan dan dinilai memenuhi sejumlah syarat.

“Dengan begitu tidak dapat serta merta langsung disimpulkan BW ada mempunyai hubungan,” ujar Bambang.

Di sisi lain, kata dia, Pasal 12A (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah itu menyatakan tidak adanya jaminan permohonan itu akan dikabulkan pimpinan KPK.

Karena hubungan itu tidak bersifat tetap dan ada kemungkinan permohonan perlindungannya tidak dikabulkan pimpinan KPK, maka tidak terdapat benturan kepentingan antara dirinya sebagai mantan Wakil Ketua KPK dengan statusnya sebagai kuasa hukum Maming.

“Dengan syarat seperti itu, hak BW sebagai seorang advokat tidak dapat didelegitimasi atas isu hubungan hukum yang pernah ada antara BW dengan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencoret Bambang dari daftar pengacara praperadilan Mardani H Maming.

Burhan menyebut posisi Bambang sebagai pengacara Maming memiliki benturan kepentingan dengan KPK. Sebab, KPK masih memberikan jaminan keamanan dan pendampingan hukum kepada Bambang sebagai mantan Wakil Ketua KPK.

Bambang juga disebut memiliki benturan kepentingan dengan posisinya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Sebab, sejumlah perusahaan Maming yang sedang diusut KPK berkantor dan beroperasi di Jakarta.

"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhan di ruang sidang, Rabu (20/7/2022).

Belakangan, Bambang menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/16275091/bela-mardani-maming-bambang-widjojanto-bantah-punya-benturan-kepentingan

Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke