Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai

Kompas.com - 22/07/2022, 10:00 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming telah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/7/2022).

Adapun Maming sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya meminta KPK menunda pemeriksaan hingga proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selesai.

"Kami telah bersurat kepada KPK, untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Saudara Mardani H Maming hingga proses praperadilan selesai," ujar Denny kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

"Apalagi, proses ini sesuai hukum acara hanya berlangsung 7 hari, dan akan ada putusan pada hari Rabu (27/7/2022), sesuai jadwal yang telah disepakati oleh kami dan KPK," ucap dia.

Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu pun berharap, KPK menghormati proses praperadilan yang berjalan.

Denny meminta, tidak ada proses hukum lain yang berjalan selain praperadilan yang terus berlangsung di PN Jakarta Selatan.

"Alangkah baik dan bijaknya, jika semua pihak, kami dan KPK, menghormati proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Denny.

"Supaya tidak terjadi komplikasi antara proses praperadilan dengan tahapan penyidikan yang tetap dilaksanakan, mari sama-sama menghormati proses praperadilan," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan memanggil paksa Mardani Maming jika dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Alex mengatakan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi atau tersangka yang dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang bisa dibenarkan maka akan dilakukan upaya paksa.

"Kemudian tadi disampaikanm, tersangka atau saksi tidak hadir apa tindakan KPK? Itu tadi sesuai dengan KUHAP, dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

"Penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kita akan dijemput yang bersangkutan ya itu," sambungnya.

Baca juga: KPK: Dalam 7 Tahun, Maming Diduga Terima Suap Rp 104 Miliar

Adapun sidang perdana praperadilan Mardani Maming telah digelar dengan mendengarkan dalil-dalil permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Sehari setelahnya, KPK sebagai pihak termohon menjawab seluruh dalil permohonan yang menjadi dasar kubu Mardani Maming mengajukan praperadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com