Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2022, 10:00 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming telah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/7/2022).

Adapun Maming sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya meminta KPK menunda pemeriksaan hingga proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selesai.

"Kami telah bersurat kepada KPK, untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Saudara Mardani H Maming hingga proses praperadilan selesai," ujar Denny kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

"Apalagi, proses ini sesuai hukum acara hanya berlangsung 7 hari, dan akan ada putusan pada hari Rabu (27/7/2022), sesuai jadwal yang telah disepakati oleh kami dan KPK," ucap dia.

Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu pun berharap, KPK menghormati proses praperadilan yang berjalan.

Denny meminta, tidak ada proses hukum lain yang berjalan selain praperadilan yang terus berlangsung di PN Jakarta Selatan.

"Alangkah baik dan bijaknya, jika semua pihak, kami dan KPK, menghormati proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Denny.

"Supaya tidak terjadi komplikasi antara proses praperadilan dengan tahapan penyidikan yang tetap dilaksanakan, mari sama-sama menghormati proses praperadilan," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan memanggil paksa Mardani Maming jika dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Alex mengatakan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi atau tersangka yang dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang bisa dibenarkan maka akan dilakukan upaya paksa.

"Kemudian tadi disampaikanm, tersangka atau saksi tidak hadir apa tindakan KPK? Itu tadi sesuai dengan KUHAP, dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

"Penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kita akan dijemput yang bersangkutan ya itu," sambungnya.

Baca juga: KPK: Dalam 7 Tahun, Maming Diduga Terima Suap Rp 104 Miliar

Adapun sidang perdana praperadilan Mardani Maming telah digelar dengan mendengarkan dalil-dalil permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Sehari setelahnya, KPK sebagai pihak termohon menjawab seluruh dalil permohonan yang menjadi dasar kubu Mardani Maming mengajukan praperadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Megawati: Dulu Banyak Orang Konotasikan Marhaenisme dengan Komunisme

Megawati: Dulu Banyak Orang Konotasikan Marhaenisme dengan Komunisme

Nasional
Sederet 'Sahabat' PDI-P yang Hadir di Pembukaan Rakernas IV, dari Menteri hingga Ketum Partai Pendukung Ganjar

Sederet "Sahabat" PDI-P yang Hadir di Pembukaan Rakernas IV, dari Menteri hingga Ketum Partai Pendukung Ganjar

Nasional
Gibran Hadir di Rakernas IV PDI-P, Duduk Sejajar Megawati, Sebelahan dengan Eks Wakapolri

Gibran Hadir di Rakernas IV PDI-P, Duduk Sejajar Megawati, Sebelahan dengan Eks Wakapolri

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, LSI Denny JA: PSI Incar 'Jokowi Effect' untuk Lolos ke Senayan

Kaesang Jadi Ketum, LSI Denny JA: PSI Incar "Jokowi Effect" untuk Lolos ke Senayan

Nasional
KPK Amankan Sejumlah Senjata Api di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Amankan Sejumlah Senjata Api di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nasional
KPK Amankan Uang Tunai Puluhan Miliar usai Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Amankan Uang Tunai Puluhan Miliar usai Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Kala Megawati Jemput Jokowi dan Ma'ruf Amin, Jalan Beriringan Menuju Tempat Rakernas IV PDI-P

Kala Megawati Jemput Jokowi dan Ma'ruf Amin, Jalan Beriringan Menuju Tempat Rakernas IV PDI-P

Nasional
Semiotika Ganjar, Atikoh, dan Alam

Semiotika Ganjar, Atikoh, dan Alam

Nasional
Rakernas IV PDI-P, Kader Bersorak Saat Mahfud dan Ahok Disorot Kamera

Rakernas IV PDI-P, Kader Bersorak Saat Mahfud dan Ahok Disorot Kamera

Nasional
Beri Bimtek Sebelum Rakernas Dibuka, Sekjen PDI-P Bahas Pemilu 2024 hingga Pangan

Beri Bimtek Sebelum Rakernas Dibuka, Sekjen PDI-P Bahas Pemilu 2024 hingga Pangan

Nasional
Kelakar Ganjar soal Nama Mahfud dan Khofifah Menguat Jadi Kandidat Cawapres

Kelakar Ganjar soal Nama Mahfud dan Khofifah Menguat Jadi Kandidat Cawapres

Nasional
PDI-P Terjunkan Mobil Bioskop Keliling, Sebar Info Seputar Partai, Ganjar, dan Putar Film

PDI-P Terjunkan Mobil Bioskop Keliling, Sebar Info Seputar Partai, Ganjar, dan Putar Film

Nasional
Ganjar dan Istrinya Sambut Megawati yang Tiba di Rakernas IV PDI-P

Ganjar dan Istrinya Sambut Megawati yang Tiba di Rakernas IV PDI-P

Nasional
Sandiaga Uno dan Mahfud MD Hadiri Pembukaan Rakernas IV PDI-P

Sandiaga Uno dan Mahfud MD Hadiri Pembukaan Rakernas IV PDI-P

Nasional
Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com