Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming

Kompas.com - 21/07/2022, 22:19 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pencucian uang di kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan menindak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ketika perbuatan tersebut ditemukan di kasus Maming.

“Setelah ada bukti cukup terkait dengan aliran dana lewat perusahaan dan kita ketahui perusahaan itu hanya digunakan atau didirikan sebagai vehicle untuk menampung uang hasil korupsi, pasti kena TPPU-nya ya. Kita akan dalami hal itu,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Sesuai KUHAP, KPK Sebut Maming Bisa Dipanggil Paksa jika Tak Penuhi Panggilan Kedua

Alex menyebut, pelaku korupsi kerap menyalurkan uang hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan yang mereka dirikan.

Hal itu dilakukan agar uang hasil korupsinya bisa disamarkan dari tindak pidana. Dengan cara itu, uang yang didapatkan dari perbuatan pidana bisa terlihat seakan-akan merupakan hasil usaha sendirinya sendiri.

“Seolah-olah uang itu dari hasil tindak pidana kalau masuk ke perusahaan seolah-olah itu sebagai hasil dari kegiatan usaha kan begitu bisnis ya,” ujar Alex.

Baca juga: KPK: Dalam 7 Tahun, Maming Diduga Terima Suap Rp 104 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming diduga menerima suap dalam kurun waktu 20 April 2014 hingga 17 September, atau tujuh tahun terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).

"Adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021," kata Burhan di dalam ruang sidang.

Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang, Adik dan Ibu Maming Mangkir dari Panggilan KPK

Burhan mengatakan, berdasarkan temuan Tim Penyelidik KPK jumlah keseluruhan suap terkait izin tambang itu mencapai Rp 104.369.887.822.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Ia didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.

Baca juga: Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK, Kubu Mardani Maming Bawa Bukti dan Saksi ke Sidang Praperadilan

 

Kuasa hukum Maming menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan buntut dari pertarungan bisnis.

Mereka juga menilai KPK tidak berwenang memproses kasus tersebut. Sebab, Kejaksaan telah menyelidiki dan menyidik kasus tersebut pada 2021.

Baca juga: KPK Minta PN Jaksel Hapus Bambang Widjojanto dari Daftar Pengacara Maming

Menanggapi hal ini, KPK menyatakan, penyelidikan kasus dugaan suap di Tanah Bumbu berangkat dari laporan masyarakat pada Februari lalu.

Setelah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup, lembaga antirasuah itu menetapkan Maming sebagai tersangka.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari sejumlah petinggi perusahaan tambang hingga paman, adik, dan ibu Maming.

Sementara itu, dua istri hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com